Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam kegiatan edukasi dan penanganan pengaduan konsumen sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025.
Total lebih dari 5,5 juta masyarakat telah dijangkau lewat berbagai kegiatan literasi. Sementara ribuan laporan pengaduan terus ditindaklanjuti, termasuk dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menyelenggarakan lebih dari 1.900 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 5,5 juta peserta di seluruh Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan produk dan layanan keuangan," ungkap Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Platform digital edukasi keuangan "Sikapi Uangmu" turut menjadi tulang punggung dalam penyebaran informasi yang kredibel dan mudah diakses masyarakat.
OJK juga melaporkan lebih dari 144.000 permintaan layanan telah masuk melalui aplikasi APPK, dengan 12.759 di antaranya merupakan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Pengaduan yang masuk mencerminkan besarnya tantangan dalam memberikan pelindungan kepada konsumen. Industri financial technology dan perbankan masih mendominasi jumlah pengaduan yang kami terima," ujar Friderica.
Tak hanya menyasar aspek edukasi dan pengaduan, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait aktivitas ilegal, termasuk 2.323 pengaduan entitas ilegal yang mayoritas berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI dan OJK bahkan telah memblokir 1.123 pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang dianggap merugikan masyarakat.
"Dalam rangka mempercepat penanganan penipuan, kami bersama Satgas PASTI dan industri telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sampai akhir April, IASC telah menerima lebih dari 105 ribu laporan dengan kerugian mencapai Rp2,1 triliun," jelas Friderica.
Sementara itu, dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sebesar total Rp17,68 miliar dan USD3.281. Pengawasan iklan yang menyesatkan juga ditindak melalui penghapusan materi promosi yang tidak sesuai.