Jelang Lebaran 2025, Simak Cara Bijak Kelola THR Menurut Perencana Keuangan

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang dinantikan oleh para pegawai menjelang Lebaran. THR menjadi tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan. 

Namun, sering kali dana ini cepat habis tanpa perencanaan yang baik. Oleh karena itu, perencana keuangan Andy Nugroho membagikan beberapa tips agar THR dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak hanya sekadar lewat begitu saja.

Menurut Andy, penggunaan THR sebaiknya tetap mengikuti peruntukannya, yakni sebagai dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan hari raya

"Penggunaan THR tentunya digunakan sesuai peruntukannya yaitu sebagai dana untuk berhari raya. Karena kebutuhan berhari raya tiap orang berbeda-beda, maka secara umum THR digunakan untuk kebutuhan yang penting dan urgent dulu seperti keperluan mudik (biaya transportasi dan akomodasi)," ujar Andy kepada Liputan6.com.

Prioritas Biaya Transportasi dan Akomodasi

Bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik, biaya transportasi dan akomodasi menjadi prioritas utama karena memiliki periode waktu yang terbatas serta kemungkinan menjadi pengeluaran terbesar. 

Selain itu, pengeluaran untuk mudik sering kali tidak bisa dihindari dan jumlahnya bisa lebih besar dari yang diperkirakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyesuaikan pengeluaran dengan anggaran yang tersedia agar tidak mengalami kesulitan keuangan setelah Lebaran.

Setelah kebutuhan utama seperti mudik terpenuhi, THR dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya seperti membeli baju baru, mempersiapkan makanan khas Lebaran, serta memberikan angpau kepada sanak saudara dan tetangga. 

Jika direncanakan dengan baik, THR dapat mencukupi kebutuhan tanpa harus mengorbankan pengeluaran di bulan berikutnya atau bahkan berutang demi memenuhi gaya hidup saat Lebaran.

Promosi 1

Sisihkan untuk Dana Darurat

Menurut Andy, menyisihkan sebagian kecil dari THR untuk tabungan dapat menjadi langkah bijak guna menghadapi kemungkinan pengeluaran tak terduga setelah Lebaran. 

Selain itu, dana cadangan sebesar 10% juga penting untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan tambahan yang muncul saat Lebaran berlangsung, seperti biaya tak terduga untuk perjalanan atau tambahan angpau bagi kerabat yang datang berkunjung.

Bagi mereka yang terbiasa hidup konsumtif, godaan untuk membelanjakan seluruh THR bisa sangat besar. Terutama dengan banyaknya diskon dan promosi menjelang Lebaran, seseorang bisa tergoda untuk membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan. 

"Dengan pola pikir yang lebih terencana, seseorang dapat menikmati perayaan Lebaran tanpa harus merasa khawatir keuangan akan langsung habis setelahnya,” pungkasnya.

Pejabat Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Bisa Kantongi THR Maksimal Rp 31 Juta

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghitung formulasi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tak hanya kepada ASN, pemerintah dengan menggunakan alokasi APBN bakal turut mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas di lembaga non struktural. 

Lembaga non struktural sendiri merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Contohnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Mengutip PMK 23/2025, Kamis (13/3/2025), posisi sekelas ketua/kepala di lembaga non struktural bisa mengantongi THR dan gaji ke-13 maksimal Rp 31.474.800.

Rincian Lainnya

Sementara untuk posisi setara wakil ketua/wakil kepala bisa mendapat THR dan gaji ke-13 paling besar Rp 29.665.400, sementara yang sekelas sekretaris dan anggota maksimal bisa menerima Rp 28.104.300.

Di sisi lain, pejabat lembaga non struktural yang hak keuangan dan administratifnya setingkat eselon, mendapat THR dan/atau gaji ke-13 dari rentang Rp 10,61 juta hingga Rp 24,88 juta.

Sementara untuk pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga non struktural, bisa mendapat THR mulai dari Rp 4,28 juta hingga Rp 9,05 juta. Besarannya tergantung pendidikan terakhir dari masing-masing pegawai. 

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat hingga pegawai non ASN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen Pembentuk THR

Adapun THR dan gaji ke-13 ini seluruh anggarannya bersumber dari APBN. Baik untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga, hingga pegawai non ASN di lembaga non struktural. 

Dengan komponen pembentuk THR, terdiri atas; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Lebaran 2025. Dalam hal THR nantinya  belum dapat dibayarkan, maka dapat dilunasi setelah tanggal Hari Raya. 

Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |