Jamin Tak Ditunda Lagi, AHY Komitmen Zero ODOL Mulai 1 Januari 2027

2 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjamin larangan kendaraan berlebih kapasitas dan muatan atau Over Dimension Overload (ODOL) alias Zero ODOL bakal berlaku efektif per 1 Januari 2027.

Komitmen itu disuarakan lantaran Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus kepada lalu lintas truk obesitas. Lantaran informasi soal kendaraan ODOL semakin berseliweran di berbagai media sosial hingga obrolan warung kopi (warkop).

"Isu kendaraan odol ini sudah menjadi perhatian nasional dan sudah menjadi atensi khusus dari bapak Presiden Prabowo Subianto, juga dari DPR RI," tegas AHY di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

"Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," dia menekankan.

AHY pun secara berulang telah menyoroti penanganan kendaraan logistik berlebih muatan yang tak kunjung selesai. Padahal, pihaknya telah mengukur dan menghitung secara lebih detail terkait dampak yang ditimbulkan jika gerak-gerik ODOL terus dibiarkan.

"Yang jelas korban berjatuhan banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya pengemudi truk ODOL tetapi juga masyarakat yang tidak berdosa, kerusakan jalan puluhan triliun (rupiah) harus dikeluarkan setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan-jalan yang hancur dan rusak akibat kendaraan over kapasitas tadi," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Tak Bikin Ekonomi Terlalu Merugi

Di sisi lain, AHY meneruskan, pemerintah juga telah menghitung apakah benar proses penertiban truk obesitas melalui program Zero ODOL bakal berdampak buruk terhadap ekonomi.

Hasilnya ditemukan, bahwa penertiban ODOL tidak sampai menimbulkan kerugian terlalu besar di sektor ekonomi. Sehingga, AHY tak ingin motif ekonomi selalu dijadikan alasan untuk menindak truk berlebih muatan.

"Nah kita hitung, dan ternyata ada hasil yang baik. Nanti bisa dijelaskan pak Menhub. Yang jelas kami sudah mendapatkan sejumlah data bahwa ternyata tidak terlalu berpengaruh secara signifikan," tutur dia.

"Jadi ini mungkin hanya alasan agar kita tidak sukses menertibkan ODOL ini yang sudah belasan tahun terjadi," tegas AHY.

75% Truk di Jalan Berlebih Muatan

Pada akhir Juni 2025 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memonitor bahwa lebih dari separuh truk angkutan logistik yang melintas di jalan tol milik perseroan, terindikasi berlebih muatan alias Over Dimension Over Load (ODOL).

Temuan ini didapat melalui teknologi Weight In Motion (WIM) yang dipasang di 7 titik. Mulai dari Karang Tengah Tol Jakarta-Tangerang, lalu di JORR Seksi C Cakung, Jagorawi di Ciawi, Padaleunyi, Semarang Seksi C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya Gempol.

Jasa Marga mencatat ada sebanyak 3.353 truk ODOL yang melintasi 7 pos WIM tersebut. Jumlah tersebut sekitar 75 persen dari total truk angkutan barang yang melintas di ruas tol Jasa Marga. Sayangnya, perseroan belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap truk-truk tersebut, lantaran program Zero ODOL saat ini tengah memulai fase sosialisasi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |