Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan akan melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Untuk mendukung ibu kota negara itu, jumlah pemindahan dan atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 atau Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada perubahan subbab 3.6.3 intervensi kebijakan dalam halaman 134-142, itu disebutkan perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwjudunya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.
Selain itu dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 itu disebutkan kalau terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaran pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang.
Kemudian cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan:
(i) p€mindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta
(ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu
Kota Nusantara.
Ibu Kota Politik pada 2028
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara bahkan akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.
Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025. Demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Pembangunan Kawasan Inti
Dalam Perpres itu dijelaskan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Komposisi pembangunan meliputi:
20% untuk area perkantoran, 50% untuk hunian rumah layak dan terjangkau, 50% untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.