Info Terbaru Tarif Listrik 2025 Subsidi dan Non-Subsidi!

1 month ago 35

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Januari hingga Maret 2025. Keputusan serupa juga berlaku untuk periode Juli-September 2025, bahkan hingga Agustus dan September 2025.

Langkah strategis ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional yang sedang berjalan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri. Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat. PT PLN (Persero) juga siap mendukung penuh kebijakan pemerintah ini, memastikan penyediaan listrik tetap optimal. Rincian tarif per kWh untuk berbagai golongan pelanggan dapat disimak lebih lanjut.

Keputusan Pemerintah untuk Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Januari hingga Maret 2025.

Keputusan serupa juga berlaku untuk periode Juli-September 2025, bahkan hingga Agustus dan September 2025. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi ekonomi domestik dari gejolak inflasi.

Penahanan tarif ini bertujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah tantangan ekonomi global.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan industri. Stabilitas biaya operasional menjadi kunci penting bagi keberlangsungan bisnis dan investasi di Indonesia.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi makro. Faktor-faktor seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) menjadi dasar evaluasi. Namun, untuk periode ini, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku.

Rincian Tarif Listrik Subsidi yang Tidak Berubah

Bagi pelanggan golongan subsidi, tarif listrik tetap dipertahankan pada angka yang sama seperti periode sebelumnya. Keputusan ini memberikan jaminan bagi rumah tangga berdaya rendah untuk tetap mendapatkan akses listrik dengan harga terjangkau. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keadilan sosial.

Golongan pelanggan R-1/TR daya 450 VA akan terus membayar Rp 415 per kWh. Sementara itu, untuk golongan R-1/TR daya 900 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 605 per kWh. Angka-angka ini telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program subsidi listrik. Subsidi ini sangat krusial bagi jutaan keluarga di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan demikian, beban pengeluaran rumah tangga dapat tetap terjaga.

Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap Stabil di Tahun 2025

Pelanggan non-subsidi juga menerima kabar baik, karena tarif listrik untuk golongan ini juga tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk berbagai kategori, mulai dari rumah tangga mampu hingga sektor bisnis dan industri. Stabilitas tarif ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.699,53 per kWh.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif listrik ini. Kestabilan tarif ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan anggaran. Ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |