Liputan6.com, Jakarta - Proses negosiasi penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) semakin mendekati garis akhir. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi 12 persen saham Freeport-McMoRan untuk Indonesia telah memasuki tahap finalisasi detail.
Menurut Rosan, kesepakatan prinsip telah dicapai, sehingga porsi kepemilikan Indonesia di PTFI akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen.
“Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju. Kita bisa dibilang sudah semuanya selesai, tinggal melihat draft detailnya saja. Kesepakatan prinsipnya sudah tercapai,” ujar Rosan dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, dikutip dari Antara (8/10/2025).
Ia menegaskan, peningkatan kepemilikan tersebut tidak akan mengganggu operasional PTFI yang selama ini menerapkan praktik pertambangan kelas dunia.
“Kita juga akan lebih memastikan lagi, dari segi keselamatan dan world class mining-nya juga terus terjaga,” lanjutnya.
Freeport: Belum Ada Keputusan Final
Meski pemerintah menyebut negosiasi sudah final, pihak Freeport masih berhati-hati dalam memberikan pernyataan resmi. Direktur Utama PTFI Tony Wenas mengatakan bahwa pembahasan masih berlangsung karena dokumen final belum ditandatangani.
“Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati,” katanya.
Tony juga belum bisa mengungkapkan detail mengenai mekanisme divestasi 12 persen saham tersebut, termasuk isu mengenai kemungkinan pemberian saham secara cuma-cuma atau free of charge.
“Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih baru saja selesai pembahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga telah menegaskan bahwa negosiasi tambahan saham sebesar 12 persen itu sudah final.
“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ucapnya.
Syarat Perpanjangan Izin Tambang Freeport
Divestasi saham ini merupakan salah satu syarat utama untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang akan berakhir pada 2041.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang melepas minimal 10 persen saham baru kepada BUMN tanpa terdilusi, sebagai bagian dari perpanjangan izin operasi.
Dengan tambahan saham ini, Indonesia akan semakin memperkuat kendali atas salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia yang berlokasi di Grasberg, Papua. Langkah ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan kedaulatan sumber daya alam nasional.