Hore! Tenaga Penyuluh Bisa Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjalin kesepakatan dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, untuk mengalokasikan 3.000 rumah subsidi bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan P3K Penyuluh KB di lapangan.

Maruarar alias Ara mengatakan, dirinya siap melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat semua lapisan semakin mudah mengakses rumah subsisi. Termasuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Tenaga Penyuluh BKKBN.

"Ini bukti nyata negara hadir untuk semua. Sebelumnya para guru, buruh, tenaga migran Indonesia, wartawan dan tenaga kesehan masyarakat yang sudah mulai serah terima kunci rumah. Selanjutnya doakan semoga semua lapisan masyarakat termasuk TPK dan Tenaga Penyuluh BKKBN semakin mudah untuk memperoleh rumah dengan skema KPR FLPP bagi MBR," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Angsuran Tetap

Kesepakatan ini ditandai oleh penandatanganan MoU terkait penyediaan rumah subsidi, yang disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (14/5/2025) kemarin.

Ara berharap, melalui alokasi rumah subsidi ini, para TPK dan Penyuluh bisa memiliki rumah yang layak dengan memanfaatkan KPR FLPP yang angsurannya tetap dan terjangkau selama masa tenor KPR.

"Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pemerintah telah meningkatkan kuota KPR FLPP untuk rumah subsidi dari 220.000 unit rumah menjadi 350.000 unit rumah pada tahun ini," ucap dia.

Bukti Negara Sediakan Rumah Layak Huni

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Ini saatnya rakyat punya rumah," ujar Ara.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengaku sangat mendukung program 3 Juta Rumah Kementerian PKP. Menurutnya, dengan memiliki rumah layak huni para TPK dan Penyuluh bisa lebih semangat bekerja untuk melayani masyarakat.

"Kami siap mensukseskan Program 3 Juta Rumah dan rumah subsidi dari Kementerian PKP akan kami alokasikan untuk TPK dan Penyuluh di lapangan," kata Wihaji.

Rumah Subsidi untuk PNS di 4 Instansi

Sebelumnya, Menteri PKP juga telah membahas pemberian rumah subsidi untuk pegawai negeri sipil (PNS) di empat instansi, yakni Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Ara mengatakan, mulanya pertemuan dengan Menteri PANRB bertujuan untuk membahas alokasi rumah subsidi bagi PNS di lingkungan Kementerian PANRB.

Namun, diskusi meluas untuk pemberian rumah subsidi bagi PNS di tiga instansi yang masih berdiri di bawah paguyuban Kementerian PANRB, yakni BKN, ANRI dan LAN.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |