Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa?

1 week ago 14

Liputan6.com, Jakarta Berita baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai bulan Februari 2025, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.

Diharapkan, kenaikan ini dapat meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS dan membantu mengurangi beban ekonomi mereka, terutama di tengah tingginya biaya hidup saat ini. Selain itu, kenaikan gaji ini juga sejalan dengan penyesuaian batas usia pensiun yang kini ditetapkan menjadi 59 tahun, dan akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.

Di Indonesia, usia pensiun memang mengalami penyesuaian yang terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada tahun 2019, 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Proses kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Hal ini dipicu oleh peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang telah naik dari 62,5 tahun pada tahun 1990 menjadi 74,2 tahun pada tahun 2024.

Berikut adalah rincian mengenai golongan yang akan mendapatkan kenaikan gaji pensiunan beserta jumlah transfer yang telah ditetapkan. Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan di golongan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun. Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut: Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200, Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300, Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200, dan Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup berarti bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |