Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

3 weeks ago 30

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta akan mendapat keringanan pajak penghasilan (PPh) 21. Kebijakan ini masuk dalam rangkaian Paket Ekonomi 2025 yang baru saja dibahas dalam rapat koordinasi terbatas Kabinet Merah Putih pada Rabu (1/10/2025).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Program ini terutama menyasar pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 552.000 orang.

“Pemerintah telah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan kebijakan ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di sektor pariwisata tidak akan terbebani pajak penghasilan,” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab, Kamis (2/10/2025).

Bagian dari Paket Ekonomi 2025

Selain pembebasan pajak, Paket Ekonomi 2025 juga mencakup berbagai program percepatan, mulai dari magang nasional untuk fresh graduate, bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga, hingga subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi transportasi online, sopir, kurir, dan pekerja sektor informal lainnya.

Airlangga optimistis, kebijakan ini akan memberi dampak nyata bagi perekonomian sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen bisa tercapai,” katanya.

Fokus ke Manfaat Langsung

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh program benar-benar tepat sasaran. Anggaran kementerian akan dievaluasi agar bisa dialihkan ke program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat jika tidak mencapai target.

“Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah anggaran memberi dampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” ujar Teddy.

Dengan adanya insentif pajak ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta diharapkan bisa menikmati penghasilan penuh tanpa potongan PPh, sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |