ESDM: WKP Baturaden Terpantau dan Fokus Lakukan Pemulihan Lingkungan

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan pemerintah dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah secara aktif melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi menyeluruh sebagai dasar penentuan langkah pengelolaan wilayah kerja selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di WKP Baturaden telah dilaksanakan dalam kerangka regulasi dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Eniya di Jakarta, Senin (29/12).

WKP Baturaden sendiri diketahui dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare.

Pada periode 2015–2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter.

Namun, jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden. Eniya menegaskan bahwa setelah berakhirnya masa eksplorasi, fokus pemerintah adalah memastikan pengelolaan wilayah kerja dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk pemantauan lapangan dan pemulihan lingkungan.

“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” jelasnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. Proses reklamasi dan pemulihan lingkungan akan terus dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang pada 13–14 Desember 2025 dan 23–24 Desember 2025 juga memastikan tidak adanya aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan di WKP Baturaden.

Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan. Menanggapi dokumentasi visual yang beredar di media, Eniya menegaskan bahwa sebagian gambar tersebut tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan.

“Foto-foto yang beredar diduga merupakan citra lama dari periode 2017–2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |