Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat, sektor ESDM telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 138,8 triliun pada semester I 2025. Jumlah itu setara 54,5 persen dari target PNBP tahun ini sebesar Rp 254,5 triliun.
Sumbangan terbesar berasal dari sektor mineral dan batu bara (minerba), dengan realisasi mencapai Rp 74,2 triliun, lalu minyak dan gas bumi (migas) Rp 57,3 triliun. Disusul oleh sektor lainnya sebesar Rp 6,2 triliun, dan energi baru terbarukan (EBT) mencapai Rp 1,09 triliun.
Atas capaian itu, Bahlil menilai, sektor ESDM telah memberikan banyak sumbangsih bagi PNBP dan penerimaan negara lainnya.
"Target PNBP kita di tahun 2025 Rp 254,5 triliun. Jadi bayangkan, total pendapatan kita sekitar 10-12 persen dari target pendapatan negara dari sektor ESDM. Itu PNBP tok," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Kalau kita bicara tentang pajak, PPh badan yang bergerak di bidang migas, ini lebih dari ini, sekitar 15,5 persen dari total pendapatan negara," dia menekankan.
Di sela omongannya, Bahlil menyebut Kementerian ESDM tidak pernah meminta tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meskipun begitu, ia merasa pihaknya berhak menerima itu jika benar-benar membutuhkan.
"Sekalipun begini, kami tetap tidak meminta tambah anggaran. Kalau tidak dikasih, kita tidak minta. Tapi kalau enggak dikasih-kasih juga berarti udah enggak tahu diri itu namanya," ucap dia.
Kantongi PNBP Besar Saat Harga Merosot
Menurut dia, sektor ESDM tetap mampu menyalurkan PNBP dalam jumlah tidak sedikit di tengah kemerosotan harga komoditas. Guna menjaga target dari Presiden Prabowo Subianto agar penerimaan negara jangan sampai turun.
"Bayangkan bapak/ibu semua, di tengah gejolak harga minyak turun, harga komunitas batu bara turun, tapi kami harus berusaha tetap untuk mencapai Rp 254,5 triliun. Dan ini adalah target yang diberikan oleh Bapak Presiden," ujarnya.
"Jadi ESDM ini salah satu kunci dari bagaimana bisa negara bisa mendapat pendapatan, sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 (UUD 1945)," tutur Bahlil.
Royalti Minerba Diusulkan Naik, Seberapa Besar Dampaknya ke PNBP?
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2025).
Dadan menyampaikan, pemerintah sudah melakukan konsultasi publik pada Sabtu (8/3) terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Konsultasi publik tersebut juga membahas Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Berdasarkan konsultasi publik yang digelar oleh Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan terdapat respons yang serupa dalam konteks implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional.
“Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” kata dia.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih menghitung seberapa besar dampak dari kenaikan tarif royalti minerba ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sedang kami hitung,” ujarnya lagi.
Perubahan Tarif Royalti
Terdapat enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti, yakni batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.
Dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada Sabtu (8/3), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa Revisi PP 26 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan tata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba.
“Tidak ada maksud apa pun untuk memberatkan salah satu pihak atau industri. Kami berharap bahwa industri pertambangan bisa sustain,” ujar Tri.