ESDM Masih Tutup Mulut Soal Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandang di Sumatera

14 hours ago 24

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, belum mau membocorkan kegiatan tambang ilegal yang diduga jadi salah satu penyebab banjir bandang dan longsor di sebagian wilayah Sumatera.

"Kita sudah kaji, tapi kita belum bisa menyampaikan produk itu untuk kemudian menjadi bahan perbincangan di publik," ujar Jeffri di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Lantaran, ia menekankan, pemerintah saat ini mengutamakan sisi kemanusiaan dalam penanganan bencana Sumatera ketimbang penegakkan hukum. Kendati begitu, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM telah membuat kajian terkait dugaan tambang ilegal, seperti Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

"Sebenarnya teman-teman bisa lihat sendiri bagaimana DAS-nya itu, bagaimana Martabe itu, jaraknya berapa dan sebagainya, kita sudah buat kajian," ungkap dia.

"Tetapi itu bagian dari penegakan hukum dan kita mendahulukan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian kemanusiaan dulu," dia menegaskan.

Jeffri tidak menyangkal proses penegakkan hukum penting dan wajib dilakukan. Hanya saja, pemerintah saat ini lebih memilih untuk mengutamakan bantuan kemanusiaan.

"Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) kemarin turun itu dalam konteks keperluan kemanusiaan. Penegakan hukum itu penting dan wajib dilakukan, tetapi melihat momentumnya dulu," kata Jeffri.

"Sebagai bangsa kita selesaikan dulu masalah kemanusiaan. Kalau kemudian kita dalam persoalan bangsa ini masalah-masalah kemanusiaan belum kita selesaikan, kita cari siapa yang paling bersalah dan sebagainya, saya kira itu baik, tapi itu bukan keputusan yang terbaik," tuturnya.

Bahlil Sisir Tambang Ilegal

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku telah menyisir seluruh kegiatan pertambangan. Lantaran sejumlah tambang ilegal disinyalir jadi salah satu penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Di Sumatera Barat, Di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi kita lagi melakukan evaluasi. Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak," ujar Bahlil beberapa waktu lalu.

"Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," seru dia.

Ancam Cabut Izin Tambang

Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM tidak segan untuk menindak semua badan usaha pertambangan yang melanggar untuk ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga mencabut izin pertambangan perusahaan.

Dari data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020.

Izin Tambang Bijih Besi di Aceh

Selain itu, Aceh juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.

Kemudian, terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak 2018.

Di Sumatera Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Sementara di Sumatera Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada 2019.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |