Era Digital, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional

15 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan hari tua yang layak bagi seluruh pekerja. Salah satu tantangan terbesar adalah perubahan lanskap ketenagakerjaan akibat digitalisasi, yang tidak hanya menciptakan peluang baru, tetapi juga menuntut penyesuaian sistem jaminan sosial yang lebih inklusif.

“Digitalisasi menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun saat ini, program JP masih terbatas bagi pekerja di sektor formal,” ujar Pramudya dalam Indonesia Pension Fund Summit 2025 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (23/10/2025).

Menurut Pramudya, transformasi sistem pensiun nasional merupakan langkah strategis yang harus segera diwujudkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di seluruh lapisan masyarakat.

Ia menilai, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai jenis pekerjaan baru, seperti pekerja lepas, gig workers, serta pelaku ekonomi berbasis platform digital yang belum sepenuhnya tercakup dalam sistem jaminan sosial yang ada.

“Diperlukan desain program pensiun yang adaptif terhadap kelompok pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Sistem yang lebih fleksibel akan memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan di hari tua,” tambahnya.

Pramudya menyoroti tantangan pendanaan program jaminan pensiun yang berlaku saat ini. Menurutnya, skema pendanaan dengan iuran sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, masih belum ideal untuk menjamin keberlanjutan manfaat di masa depan.

“Dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa besaran iuran 3 persen itu bersifat sementara dan akan dievaluasi secara bertahap menuju angka ideal sekitar 8 persen. Namun tentu penyesuaian tersebut membutuhkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemberi kerja, pekerja, hingga pelaku usaha,” jelasnya.

Pramudya menekankan bahwa proses penyesuaian iuran tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, perlu memastikan bahwa kebijakan peningkatan iuran dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan daya tahan industri dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kita perlu menyusun langkah-langkah agar kebutuhan penyesuaian iuran ini dapat diterima dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu aktivitas bisnis dan industri yang sudah berjalan,” ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |