DPR Sahkan RUU BUMN jadi UU, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

3 weeks ago 24

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

UU tersebut mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Selanjutnya Puan menanyakan persetujuan para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dan dijawab setuju anggota. Palu diketuk.

Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat, 26 September 2025.

Seluruh fraksi  DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.

RUU Baru: Status Kementerian BUMN Bakal Turun Jadi Badan Penyelenggara

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar. Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Menurut Dasco, langkah ini tidak berarti Kementerian BUMN dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, lembaga tersebut akan tetap berdiri sendiri dengan status baru.

"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

Revisi UU BUMN

Ia menambahkan, revisi UU BUMN diperlukan karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," jelasnya.

Selain itu, revisi UU BUMN juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Dasco menegaskan bahwa DPR RI menargetkan revisi ini rampung sebelum masa sidang ditutup pada 2 Oktober 2025. "Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya.

Mensesneg: Kemungkinan Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan.

"Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan," ucap Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menyatakan, pemerintah pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Saat ini, masih ada beberapa masukan terkait RUU BUMN dari DPR RI.

"Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK," ujar Prasetyo. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |