Digugat soal Kelangkaan BBM di PN Jakpus, Menteri Bahlil Hormati Proses Hukum

3 weeks ago 43

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.

“Ya, kami menghargai proses hukum,” ujar Bahlil di sela Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Gugatan tersebut tercatat dalam sistem PN Jakpus dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Bahlil, pihak tergugat juga mencakup PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati.

Dalam gugatannya, Tati menyebut dirinya kesulitan mendapatkan BBM di SPBU Shell pada 14 September 2025. Kondisi itu mendorongnya untuk menggugat Bahlil bersama dua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah menyetujui pembelian tambahan stok BBM dengan skema impor melalui Pertamina. Langkah itu diambil guna mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi sejak Agustus.

Namun, dari hasil pertemuan lanjutan pada 23 September 2025, beberapa badan usaha swasta disebut masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat global masing-masing sebelum menjalankan skema impor BBM tambahan.

Wamen ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung memastikan bahwa mulai tahun depan badan usaha swasta akan diberikan keleluasaan untuk melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) sendiri.

Mekanisme ini akan dijalankan berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan skema tersebut, setiap badan usaha diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasokan tanpa harus menunggu fasilitasi melalui Pertamina.

"Jadi, untuk tahun depan, ini sesuai dengan beberapa alokasi yang diberikan kepada badan usaha, badan usaha bisa melakukan impor kembali sesuai dengan itu alokasi yang diberikan kepada mereka. Jadi, tidak seterusnya," kata Yuliot saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Yuliot, langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap kondisi kekosongan stok BBM di SPBU swasta yang terjadi belakangan ini.

Ia menegaskan, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan pihak yang memaksa dalam pengadaan. Skema impor mandiri ini diyakini akan memperkuat ketersediaan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada Pertamina sebagai penyedia utama.

Kekosongan Pasokan Jadi Evaluasi Utama

Kebijakan memberikan alokasi impor kepada swasta tidak lepas dari pengalaman kekosongan stok BBM di beberapa SPBU non-Pertamina, termasuk VIVO.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas distribusi dan peran pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi. Wamen ESDM menekankan, langkah fasilitasi melalui Pertamina saat ini hanya bersifat sementara untuk menutup kekosongan.

"Ini kan dalam kondisi karena ada kekosongan, ya kan kita juga sedang lakukan fasilitasi. Kemudian yang terkait dengan fasilitasi ini, ya kita akan evaluasi kembali," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |