Cuti Bersama Desember 2025: Libur Panjang Natal dan Akhir Tahun

2 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penghujung tahun, masyarakat Indonesia antusias menantikan informasi mengenai daftar cuti bersama Desember 2025. Penetapan jadwal libur ini sangat penting untuk merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari perjalanan, perayaan keagamaan, hingga waktu berkualitas bersama keluarga. Kepastian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah, memberikan kejelasan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menjadi dasar hukum penetapan ini, yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024. SKB tersebut mengatur total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Dengan adanya jadwal yang terstruktur ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu istirahat secara optimal, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata nasional.

Khusus untuk bulan Desember 2025, ada satu hari cuti bersama yang telah ditetapkan, berdekatan dengan perayaan Hari Raya Natal. Informasi ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur jadwal kerja dan libur. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menikmati potensi libur panjang menjelang pergantian tahun.

Penetapan Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini ditandatangani pada 14 Oktober 2024, oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini tertuang dalam Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan adanya SKB ini, masyarakat memiliki acuan yang jelas untuk merencanakan kegiatan di tahun mendatang, termasuk periode libur akhir tahun.

Rincian Cuti Bersama Desember 2025

Fokus utama pada bulan Desember 2025 adalah perayaan Hari Raya Natal dan cuti bersama yang mengikutinya. Hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus) jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025. Ini adalah hari libur resmi yang berlaku secara nasional.

Selanjutnya, cuti bersama Natal telah ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025. Cuti bersama ini secara spesifik disebut sebagai Cuti Bersama Natal atau Kelahiran Yesus Kristus. Dengan adanya libur nasional pada Kamis dan cuti bersama pada Jumat, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut, termasuk libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Tanggal Penting yang Bukan Cuti Bersama

Meskipun banyak yang berharap, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam daftar cuti bersama Natal. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tanggal tersebut bukan merupakan hari libur atau cuti bersama resmi.

Hal ini berarti operasional perkantoran dan pelayanan publik tetap akan berjalan normal pada 24 Desember 2025. Informasi ini penting agar masyarakat tidak salah dalam merencanakan aktivitas dan memastikan bahwa layanan penting tetap tersedia pada tanggal tersebut.

Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dan Swasta

Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Bahkan, jika ASN tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sementara itu, bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, dan diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan. Jika perusahaan memilih untuk menerapkan cuti bersama, hari libur tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan swasta untuk memeriksa kebijakan perusahaan masing-masing terkait cuti bersama ini.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |