Butuh SKCK? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Anda butuh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? SKCK adalah surat resmi dari Polri yang menyatakan riwayat catatan kriminal seseorang.

SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar sekolah luar negeri. Proses pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat atau, di beberapa daerah, secara online. Namun, persyaratan dan prosedur bisa sedikit berbeda antar wilayah.

Siapa pun yang membutuhkan SKCK, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan. Di mana Anda mengurusnya? Di kantor polisi terdekat, baik Polsek atau Polres.

Kapan SKCK dibutuhkan?

SKCK dibutuhkan ketika Anda memerlukannya untuk berbagai keperluan administrasi, antara lain melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mendaftar sekolah.

Mengapa SKCK penting?

SKCK penting karena menjadi salah satu syarat administratif yang dibutuhkan berbagai instansi. Bagaimana cara mengurusnya? Cara mengurusnya bisa langsung ke kantor polisi dan  online. Demikian mengutip dari berbagai sumber, Sabtu (17/5/2025).

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan. Setelah habis masa berlaku, Anda perlu memperpanjangnya. Perpanjangan SKCK umumnya membutuhkan SKCK lama atau fotokopinya yang dilegalisir, maksimal satu tahun setelah masa berlaku habis. Biaya pengurusan SKCK bervariasi tergantung wilayah dan jenis pengurusan, baik baru maupun perpanjangan. Untuk informasi biaya terkini, sebaiknya Anda menghubungi langsung kantor polisi setempat.

Syarat Mengurus SKCK

Syarat pengurusan SKCK umumnya meliputi fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan pas foto 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Anda juga perlu membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir/ijazah. Untuk pembuatan SKCK baru, dibutuhkan pula pengambilan sidik jari.

Bagi WNA, persyaratannya sedikit berbeda. Mereka memerlukan surat permohonan dari sponsor, fotokopi KITAS/KITAP, IMTA dari Kemenaker RI, dan fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. Pas foto WNA menggunakan latar belakang kuning.

Selain itu, terkait SKCK ini, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar dan melengkapi administrasi PNS dan CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Adapun polsek/polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berikut tata cara mendapatkan SKCK mengutip laman polri.go.id:

Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Cara Mengurus SKCK

Anda bisa mengurus SKCK secara langsung di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Di beberapa daerah, tersedia juga layanan online untuk mempermudah proses pengurusan. Untuk pengurusan online, Anda perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir online. Pastikan untuk mengecek ketersediaan layanan online di wilayah Anda.

Proses pengurusan SKCK secara langsung maupun online umumnya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Namun, waktu yang dibutuhkan bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung pada antrian dan kebijakan kantor polisi setempat. Untuk informasi lebih detail mengenai waktu proses pengurusan, sebaiknya Anda menghubungi kantor polisi terdekat.

Sebelum mengurus SKCK, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses pengurusan. Selain itu, pastikan juga Anda memahami prosedur pengurusan SKCK di wilayah Anda agar prosesnya lebih lancar.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |