Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Ini Tanggal dan Lokasinya

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi demonstrasi serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.

Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Hitungan Kenaikan UMP Versi Buruh

Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% - 10,5%) + (0,5% - 5%) tergantung jenis industrinya.

“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

Upah Minimum Tak Cukup, Banyak Buruh Tidak Sejahtera

Upah minimum yang diterima oleh buruh dinilai masih belum cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Alhasil, masih banyak buruh yang belum dalam kategori sejahtera.

Peribahasan jauh panggang dari api nampaknya sedikit bisa menggambarkan kehidupan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan kehidupan buruh saat ini masih belum sejahtera.

"Mengenai kesejahteraan buruh secara umum, sayangnya, kami belum bisa mengatakan bahwa buruh Indonesia telah sejahtera," ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

Dia menerangkan masih banyak buruh yang hidup pas-pasan dari upah minimum yang diterimanya. Belum lagi jika menghitung pendapatan dan kepastian kerja dari para buruh kontrak dan alihdaya (outsourcing).

"Masih banyak yang hidup dengan upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, belum termasuk buruh kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan kapan saja," tuturnya.

Bicara soal kesejahteraan buruh ini masuk pada rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat melihat sedikit angin segar dari rencana tersebut.

Cari Solusi Konkret

Dia berharap lembaga yang akan dibentuk itu bisa memuat tak hanya kalangan buruh, tapi juga akademisi. Harapannya, bisa membahas masalah buruh secara komprehensif.

"Harapan saya yang pertama adalah satu, untuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini bukan hanya diisi oleh kalangan kawan-kawan buruh, gitu ya. Tetapi, tentu perwakilan. Tetapi saya berharap ada akademisi juga yang memang concern atau selama ini selalu menyuarakan atau juga menyampaikan terkait dengan buruh," terangnya.

Dengan rencana Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bisa melapor langsung ke Presiden, Mirah berharap bisa menemukan solusi konkret.

"Jadi, kalau sudah lapor ke Presiden, tentu dalam mengambil keputusan itu lebih cepat ya dibandingkan dengan mungkin di bawahnya dan sebagainya yang perlu ada mungkin nanti ada ditampung dulu, dikaji dulu," kata dia.

"Tapi, kalau sudah ada dilaporkan ke Presiden, harapannya keputusan yang diambil adalah lebih cepat atau lebih juga bisa mengambil keputusan," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |