BPKN Tekan Alarm Bahaya, Banyak Jajanan Sekolah Mengandung Boraks hingga Formalin

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membunyikan alarm bahaya terkait keamanan pangan di lingkungan sekolah. Temuan jajanan anak sekolah yang terindikasi mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia masih menghadapi risiko serius sebagai konsumen, bahkan di ruang yang seharusnya paling aman.

Berdasarkan Survei BPKN Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen atas Keamanan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) di Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung, BPKN menemukan sejumlah jajanan yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut. Fakta ini menegaskan bahwa sistem pengawasan pangan sekolah belum berjalan optimal.

Padahal, hasil survei juga menunjukkan sebagian besar orang tua dan siswa telah memiliki pengetahuan serta sikap yang cukup baik dalam memilih makanan sehat. Namun, kondisi di lapangan membuktikan bahwa faktor pengawasan dan pengendalian pangan masih menjadi celah besar.

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Ermanto Fahamsyah, menegaskan bahwa persoalan PJAS tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan sekadar soal camilan anak sekolah. Ini soal keselamatan konsumen paling rentan. Jika anak-anak kita sejak dini terpapar pangan berbahaya, maka kualitas kesehatan dan daya saing generasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 akan terancam,” tegas Ermanto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Lemahnya Pengawasan Rutin

Ermanto menjelaskan, paparan bahan kimia berbahaya secara berulang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari gangguan kesehatan, penurunan kecerdasan, hingga berpengaruh terhadap produktivitas anak di masa depan.

BPKN mencatat rendahnya tingkat keamanan Pangan Jajan Anak Sekolah disebabkan oleh beberapa faktor utama. Di antaranya lemahnya pengawasan rutin pangan di lingkungan sekolah, belum optimalnya regulasi dan standar keamanan pangan sekolah di daerah, minimnya pembinaan terhadap pedagang jajanan, serta kurangnya kesadaran sebagian pihak sekolah terhadap risiko pangan tidak aman.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak sebagai konsumen pangan membutuhkan pendekatan yang lebih sistemik dan melibatkan banyak pihak. Penguatan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga pemerintah daerah, orang tua, hingga pelaku usaha.

BPKN menilai, tanpa langkah terpadu, risiko pangan berbahaya akan terus mengintai anak-anak di lingkungan sekolah.

4 Masalah Utama Keamanan Pangan

Sejalan dengan temuan BPKN, Pakar Keamanan Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Harsi Dewantary Kusumaningrum, menyampaikan bahwa persoalan keamanan pangan merupakan isu global, tidak hanya terjadi di negara berkembang.

Ia mengidentifikasi empat masalah utama dalam keamanan pangan, yakni cemaran mikroba akibat rendahnya higiene dan sanitasi, cemaran kimia dari bahan baku tercemar, penyalahgunaan bahan berbahaya, serta penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas aman.

Sebagai tindak lanjut, BPKN memastikan akan melakukan kajian nasional mendalam terkait PJAS pada tahun 2026.

“Kajian ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia agar perlindungan anak sebagai konsumen pangan sekolah diperkuat secara nasional, berkelanjutan, dan tidak bersifat seremonial,” pungkas Ermanto.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |