Bocoran RPP Keamanan Pangan: Pengawasan Balik ke Kementerian Teknis

7 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang keamanan pangan. Ada sejumlah poin pengawasan yang diubah.

Menko Zulkifli Hasan memimpin pembahasan RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dia bilang, pembahasan sudah berjalan selama 2 tahun. Akhirnya poin-poin revisi bisa selesai dalam waktu singkat.

"Prinsipnya (pembahasan) yang 2 tahun tadi, ini bisa kita selesaikan dalam tempo 1 jam pas," tegas Menko Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia menuturkan, alotnya pembahasan berada di poin penjelasan atas pasal-pasal dalam beleid tersebut. Akhirnya disepakati untuk tak dilakukan perubahan dan kembali ke pokok dalam aturan itu.

"Perdebatannya itu ada di penjelasan, Oleh karena itu penjelasannya tadi kita hilangkan, kembali ke pokok ya," ungkap dia.

Pengawasan Pangan

Menko Zulkifli mengatakan, aspek yang disoroti mengenai pasal-pasal soal pengawasan pangan. Pada Pasal 47 Ayat 2a misalnya mengatur tentang pengawasan pangan olahan ikan dan sejenisnya ke Kepala Badan yang merujuk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sama halnya dengan pengawasan pangan di sektor pertanian akan dilimpahkan ke Kementerian Pertanian. Pengawasan lainnya juga diatur dalam beleid tersebut, seperti sebagian pengawasan oleh Kementerian Perindustrian.

"Jadi kalau kelautan ya di bidang ikan ya (Kementerian) Kelautan, kalau industri di (Kementerian) Perindustrian, kalau pertanian ya itu (Kementerian) Pertanian," jelasnya.

Bisa Terbitkan Permen

Selanjutnya, Menko Zulkifli bilang pengawasan pangan tersebut bisa ditindaklanjuti masing-masing kementerian. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan menteri.

Sehingga pengawasan pada aspek keamanan pangan tersebut tidak serta merta mengandalkan Badan POM.

"Nanti kalau teknis masing-masing kan kewenang kementerian itu kan, besar ya kewenangannya. Jadi menteri bisa bikin peraturan menteri, itu urusan masing-masing kementerian, tidak bisa kementerian tergantung kepada Badan POM," tandas Zulkifli Hasan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |