Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa Payment ID, sebuah identifikasi pembayaran yang digunakan dalam sistem pembayaran, masih dalam tahap uji coba. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu yang beredar di publik bahwa penerapan Payment ID akan dilakukan pada 17 Agustus 2025.
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa fokus utama uji coba Payment ID saat ini adalah untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai, yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembayaran. BI pun memastikan bahwa akan selalu menjalankan aturan kerahasiaan data pribadi dalam penerapan Payment ID.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.
"Jadi pemahaman terhadap hal yang berkembang saat ini sudah terlalu jauh. Bahwa isu Bank Indonesia memata-matai, ingin mengetahui ruang private individu masyarakat tidak mungkin," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono, dikutip Rabu (12/8/2025).
Tujuan utama pengembangan Payment ID adalah untuk menganalisis potensi perekonomian di sektor-sektor tertentu, bukan untuk melacak aktivitas individu.
BI berorientasi pada kebijakan publik dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan pada ruang privat setiap warga negara. Penggunaan Payment ID diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyaluran dana, khususnya untuk bansos nontunai, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan atau kesalahan data.
Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional.
Meluruskan Miskonsepsi: Payment ID dan Privasi Data
Isu mengenai Bank Indonesia yang ingin memata-matai atau mengetahui ruang privat individu masyarakat melalui Payment ID ditepis tegas oleh Dicky Kartikoyono. Payment ID, yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dirancang untuk tujuan analisis makroekonomi dan peningkatan efisiensi sistem pembayaran, bukan untuk pengawasan individu.
Akses data melalui Payment ID sangat terbatas dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. Permintaan data ini harus melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik Bank Indonesia. BI kemudian akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta persetujuan sebelum data seperti riwayat transaksi atau profil nasabah dibagikan.
Jika disetujui, data tersebut akan dibagikan kepada lembaga yang berwenang, namun tidak dapat disebarkan lebih lanjut tanpa izin dari Bank Indonesia. Pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia. Ini menjamin bahwa privasi masyarakat tetap terlindungi.
Peran Payment ID dalam Ekosistem Keuangan Nasional
Fokus utama uji coba Payment ID saat ini adalah meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai. Dengan data yang lebih terintegrasi dan akurat, diharapkan bantuan pemerintah dapat sampai kepada penerima yang tepat. Ini akan meminimalisir potensi penyalahgunaan atau kesalahan data dalam program bansos.
Meskipun demikian, Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Justru, Payment ID berperan sebagai instrumen pelengkap yang dapat memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit. Ini menunjukkan sinergi antara berbagai sistem keuangan yang ada.
Proses verifikasi identitas untuk Payment ID dilakukan melalui kerja sama erat dengan Ditjen Dukcapil. Kolaborasi ini penting untuk memastikan keabsahan data NIK yang digunakan, sehingga integritas dan keakuratan sistem tetap terjaga. Payment ID diharapkan menjadi bagian integral dari modernisasi sistem pembayaran di Indonesia.