BI-Fast Hemat Transaksi Konsumen hingga Rp 18 Triliun Sejak 2021

19 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan layanan sistem pembayaran BI-Fast memberikan efisiensi signifikan bagi masyarakat sejak pertama kali diluncurkan pada akhir 2021. Destry menjelaskan, BI-Fast merupakan infrastruktur pembayaran real-time yang beroperasi tanpa henti. 

“BI Fast itu adalah infrastruktur sistem pembayaran kita, atau fasilitas sistem pembayaran yang dipakai 24 jam 7 hari. Artinya, tidak ada berhenti sama sekali. Dia terus bergulir,” ujarnya dalam acara Financial Forum 2025 CNBC, Rabu (3/12/2025).

Menurut Destry, biaya transaksi perbankan sebelum BI-Fast dapat mencapai Rp 6.500, sementara melalui BI-Fast pengguna cukup membayar Rp 2.500. Sejak beroperasi, sistem tersebut telah memproses 4,5 miliar transaksi. 

“Dan sekarang kalau kita lihat, sejak BI Fast itu berdiri di akhir 2021, itu sudah ada 4,5 miliar transaksi pada posisi sekarang ini,” jelas Destry.

Ia menambahkan, total penghematan yang dinikmati konsumen sejak 2021 telah mencapai Rp 18 triliun. BI memperkirakan transaksi BI-Fast akan meningkat menjadi 13 miliar pada 2030. Dengan kenaikan itu, potensi penghematan diperkirakan dapat mencapai Rp 22 triliun.

Destry juga mengatakan penguatan kebijakan pembayaran menjadi prioritas BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

“Kami punya kebijakan sisi pembayaran, kebijakan sisi pembayaran, kita harus berusaha memperkuat sistem pembayaran kita. Jadi, mungkin Bapak-Ibu sekalian sekarang semua udah ngasih dengan namanya QRIS,” ujarnya.

QRIS yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019 kini telah diadopsi luas oleh masyarakat dan pelaku usaha. Sebanyak 58,3 juta pengguna tercatat hingga saat ini, dengan jumlah merchant mencapai 41,2 juta, di mana 94% di antaranya adalah UMKM. Destry menekankan manfaat besar bagi usaha kecil. 

“Jadi, kita terus bersama-sama dengan Asosiasi Pembayaran Indonesia, kita bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan sisi pembayaran dan khususnya untuk UMKM yang kecil, itu bahkan kalau merchant mereka tidak setakat, tidak ada karena pembayaran tidak ada fee,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |