Benarkah Kuota Impor BBM Swasta Naik Tahun Depan? Ini Kata Anak Buah Bahlil

2 weeks ago 20

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengungkapkan, Pemerintah akan melonggarkan aturan mengenai tambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan bensin di jaringan SPBU non-Pertamina, yang mulai terasa di beberapa wilayah.

Laode menjelaskan, pihaknya telah menerima pengajuan kebutuhan impor dari sejumlah operator SPBU swasta. Permohonan tersebut akan menjadi dasar evaluasi kementerian dalam menentukan besaran impor yang layak disetujui untuk tahun mendatang.

"Oh tidak, tidak (tak dibatasi 10%).Saya belum mau bocorkan, tetapi kita akan bikin mekanisme yang lebih baik,” kata Laode saat ditemui di Kementerian Investasi, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Laode, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru agar proses penetapan kuota impor BBM lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Ia mengisyaratkan, tambahan impor untuk 2026 tidak akan dibatasi hanya sebesar 10% seperti kebijakan tahun ini. Kendati belum menyebutkan angka pasti, ia menegaskan peluang kenaikan lebih besar tetap terbuka.

"Kemungkinan (kenaikkan) selalu ada. Cuma kalau saya ngomong sekarang saya salah. Saya belum ngitung," ujarnya.

Evaluasi Kebijakan dan Arah Baru Pasokan BBM Swasta

Laode juga menepis anggapan pemerintah membatasi tambahan impor BBM bagi SPBU swasta hanya sebesar 10% pada 2025.

Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penjualan dan serapan pasar pada tahun sebelumnya, bukan angka tetap yang diberlakukan untuk semua operator.

"Kita belum meng-announce masalah seperti itu (impor BBM dibatasi naik 10%). Cukupnya (tambahan 10%) perbandingan dari 2024, shifting itu baru terjadi sekarang. Makanya, kita ambil kebijakan-kebijakan situasional, kondisional,” pungkasnya.

Wamen ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung memastikan bahwa mulai tahun depan badan usaha swasta akan diberikan keleluasaan untuk melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) sendiri.

Mekanisme ini akan dijalankan berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan skema tersebut, setiap badan usaha diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasokan tanpa harus menunggu fasilitasi melalui Pertamina.

"Jadi, untuk tahun depan, ini sesuai dengan beberapa alokasi yang diberikan kepada badan usaha, badan usaha bisa melakukan impor kembali sesuai dengan itu alokasi yang diberikan kepada mereka. Jadi, tidak seterusnya," kata Yuliot saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

SPBU Swasta Mulai Ajukan Kuota Impor BBM 2026 ke Kementerian ESDM

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, sejumlah badan usaha swasta telah mulai mengirimkan data kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun 2026.

“Kami juga sudah memulai melakukan persiapan untuk membahas tahun 2026. Badan usaha swasta juga sudah mulai mengirimkan data untuk rencana tersebut,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025).

Laode menambahkan, data yang masuk akan menjadi dasar dalam penetapan kuota impor BBM 2026. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kendala pasokan seperti yang terjadi pada 2025.

Kementerian ESDM juga menepis isu adanya monopoli impor BBM oleh Pertamina. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa setiap badan usaha berhak mengajukan kuota impor sesuai kebutuhan operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mereka.

“Mereka sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan impor untuk 2026. Jadi kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu tidak ada,” jelas Dwi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, badan usaha swasta dapat mengimpor sendiri BBM setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Proses persetujuan kuota impor tersebut akan mempertimbangkan neraca komoditas nasional.

Dwi juga menambahkan, pada Oktober ini para badan usaha sudah diminta menyampaikan rencana kebutuhan impor BBM untuk operasional tahun depan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |