Beli BBM Subsidi, Kapal Kecil Penumpang dan Barang Pakai Surat Rekomendasi

9 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi atau Solar dan BBM kompensasi atau Pertalite bertujuan mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM Subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi dengan Surat Rekomendasi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Konsumen pengguna transportasi yang dimaksud adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.

“Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP),” papar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dikutip Jumat (9/5/2025).

Halim menuturkan, guna memastikan konsumen pengguna mendapatkan BBM Subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi yang ada. Misalnya, Surat Rekomendasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.

“Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh Surat Rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” jelasnya.

Halim menambahkan, pemahaman aturan yang diterbitkan Pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat. “Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan Surat Rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.

Aplikasi XStar BPH Migas

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun segera menggunakan aplikasi XStar BPH Migas untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. “Penggunaan aplikasi XStar untuk memastikan agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume. Kami menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi dan implikasinya jika tidak menggunakan teknologi yang kita sudah bangun tersebut. Daerah-daerah yang telah menggunakan XStar telah merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Selain berdiskusi mengenai Surat Rekomendasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan XStar yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Pelatihan ini memberikan petunjuk tahapan penggunaan aplikasi Xstar dan bagaimana implementasi Surat Rekomendasi ini untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan distribusi JBT dan JBKP. InsyaAllah, dengan koordinasi yang baik, segala permasalahan yang ada di masing-masing daerah ini kita bisa putuskan bersama sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang ada,” pungkasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Luki Zainan Perwira mengapresiasi BPH Migas yang terus menyosialisasikan penerbitan Surat Rekomendasi dengan menggunakan aplikasi XStar.

“Alhamdulillah, telah dilakukan sosialisasi dan diperoleh pencerahan mengenai Surat Rekomendasi, khususnya transportasi air di wilayah Kepulauan Riau. Kami telah mendapatkan gambaran dan penjelasan yang komprehensif dari BPH Migas tentang aturan Surat Rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri dapat menggunakan aplikasi XStar sehingga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran.

“BPH Migas telah memberikan arahan dan insyaAllah dalam waktu dekat seluruh Kabupaten/Kota telah menggunakan XStar dalam memberikan Surat Rekomendasi. Kita berharap dan berkeinginan agar BBM tepat sasaran kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya,” tutupnya.

Pemantauan Implementasi Surat Rekomendasi

Selain membahas Surat Rekomendasi dan sosialisasi aplikasi XStar, Abdul Halim juga melakukan pemantauan implementasi aplikasi XStar dengan mengunjungi beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Pinang.

“Kami mengunjungi beberapa SPBU untuk memastikan implementasi Surat Rekomendasi ini, apakah sudah diterapkan dengan baik atau masih perlu penyempurnaan,” ujarnya di Tanjung Pinang, Kamis (8/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, juga dilakukan pengecekan keabsahan Surat Rekomendasi serta pencatatan BBM subsidi untuk memastikan masyarakat penerima mendapatkan manfaatnya.

Sales Area Manager Retail Kepulauan Riau PT Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko mengucapkan terima kasih atas kehadiran BPH Migas dalam kegiatan pengawasan bersama terkait penyaluran BBM subsidi dan kompensasi di Tanjung Pinang.

“Kegiatan ini menjadikan sinergi yang kuat antara BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga. Kegiatan ini perlu lebih diintensifkan mengingat letak Kepri yang sangat beragam secara lokasi, dan diharapkan penyaluran BBM dapat lebih tepat sasaran, sesuai aturan sehingga dapat mengoptimalkan kuota BBM yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |