Terjadi Lagi, KRL Baru Asal China Dilempar Batu

9 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pintu kereta rel listrik (KRL) impor asal China terkena lemparan batu dari oknum tak bertanggung jawab saat beroperasi. Dampaknya, KRL itu tak bisa melayani penumpang untuk sementara.

PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat, pelemparan batu terjadi di sekitar lintas antara Stasiun Cilebut – Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Pelemparan terjadi pada Jumat (11/7/2025), pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota – Bogor.

VP Corporate Secretary KAI Comm0uter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa akibat pelemparan ini, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta.

“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” tambah Joni.

Meski tak ada korban imbas pelemparan batu terasebut, Joni menegaskan, tindakan itu sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line, selain juga menimbulkan kerugian material. Usai menerima laporan pelemparan, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi.

"Penelusuran tersebut membuahkan hasil, dan KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat," ungkap Joni.

Pelaku Diproses Hukum

Atas kejadian tersebut, Joni menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya.

"KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa," tegas dia.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Perlu Edukasi

KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” tutup Joni.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |