Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan denda sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan seorang perangkat desa berinisial T, terkait kasus pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penetapan denda ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.
Dalam hal ini, denda dihitung berdasarkan panjang pagar laut yang dibangun, yaitu sekitar 30 kilometer.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kedua individu tersebut telah mengakui kesalahan mereka dan bersedia membayar denda dalam waktu 30 hari.
Meskipun demikian, rincian perhitungan denda yang tepat belum dipublikasikan secara detail. Selain denda administratif, kasus ini juga sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait potensi pelanggaran pidana.
Kasus ini melibatkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir, serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan perikanan.
Bahkan, ada dugaan pelanggaran hingga 13 peraturan perundang-undangan, termasuk UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR.
Mekanisme Perhitungan Denda
Besaran denda yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T dihitung berdasarkan panjang pagar laut yang terpasang.
Menteri Trenggono menjelaskan bahwa tarif denda ditetapkan sebesar Rp18 juta per kilometer. Dengan total panjang pagar laut yang terpasang mencapai 30,16 kilometer, total denda administratif yang harus dibayar adalah sekitar Rp540 juta.
Namun, dalam kasus ini, denda yang ditetapkan mencapai Rp48 miliar, yang menunjukkan adanya pertimbangan lain dalam penetapan denda.
Denda ini mencakup faktor-faktor seperti dampak lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan. Meskipun denda tersebut sudah ditetapkan, rincian mengenai perhitungan denda yang lebih spesifik masih belum diungkapkan.
Menteri Trenggono juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Kementerian KP telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup untuk menetapkan denda pagar laut tersebut.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.