Bea Cukai Jateng Sita 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 1, 33 Miliar

3 weeks ago 24

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY kembali memberantas peredaran rokok ilegal. Hingga September 2025, sebanyak 1,79 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai berhasil diamankan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan, rokok-rokok ini mayoritas beredar melalui jalur darat, khususnya tol jalur utara dan selatan yang menjadi titik rawan distribusi.

Ia menjelaskan bahwa penindakan rokok ilegal masih menjadi kasus dominan dibandingkan dengan barang-barang ilegal lain yang terjaring sepanjang 2025.

"Rokok ilegal, ini yang cukup dominan. 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Ini penindakan dominan jalur utara dan jalur selatan," kata Akhmad Rofiq di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Pihaknya mencatat, barang sitaan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan. Dari hasil perhitungan, negara dirugikan sekitar Rp 1,33 miliar, sementara total nilai ekonomis rokok ilegal tersebut mencapai Rp 2,6 miliar. Nilai besar ini menunjukkan betapa masifnya praktik distribusi rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

"Kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar," ujarnya.

Jalur Tol Jadi Rute Favorit Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai menemukan pola distribusi yang konsisten dilakukan pelaku peredaran rokok ilegal. Sebagian besar pengiriman dilakukan menggunakan transportasi darat dengan memanfaatkan jalur tol. Modus ini dipilih karena dianggap lebih cepat dan efisien untuk menjangkau berbagai kota di Jawa Tengah maupun keluar daerah.

"Kebanyakan transportasi lewat tol," imbuhnya.

Namun, Bea Cukai tidak tinggal diam. Melalui patroli rutin, pemantauan intelijen, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), beberapa pengiriman besar berhasil digagalkan.

"Penindakan kita kolaborasi Direkturat PII Kantor Pusat dan APH serta Jajaran Bea Cukai Lingkup Jawa Tengah dan DIY," ujarnya. 

Semarang Catat Prevalensi Rokok Ilegal Terendah Nasional

Meski kasus rokok ilegal di Jawa Tengah cukup dominan, ada capaian positif yang patut diapresiasi. Berdasarkan hasil survei Independent Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI) pada April 2025, prevalensi rokok ilegal di Kota Semarang tercatat paling rendah di Indonesia, hanya 1,86 persen.

"Kami bersyukur dan berterima kasih karena berdasarkan hasil survei. Ini Pak Menteri kami sampaikan hasil survei berdasarkan dari Independent Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI). Bertajuk rokok ilegal. Studi dari survei kemasan rokok dari enam kota Indonesia. Di Alhamdulillah April 2025 dilaksanakan, Kota Semarang mencatat prevalensi rokok ilegal paling rendah itu 1,86 persen," jelasnya.

Bea Cukai pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi publik, upaya pemberantasan dapat lebih maksimal dan kerugian negara dapat terus ditekan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |