Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu jatuh tempo pada 30 September 2025. Pembayaran pajak secara tepat waktu tidak hanya mencegah denda, tetapi juga mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang membayar lebih awal, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan 5% dari nilai pokok pajak. Insentif ini berlaku bagi pembayaran yang dilakukan dalam periode 1 Agustus hingga 30 September 2025. Potongan tersebut akan otomatis diterapkan pada saat transaksi pembayaran dilakukan.
“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar lebih awal, warga tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendapatkan penghematan secara langsung,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mempermudah akses pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal digital dan perbankan. Wajib Pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui:
- Bank dan Layanan Keuangan: Teller bank, ATM, EDC, PPOB, e-banking, dan m-banking
- Platform digital modern: Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, Dana, Sepulsa, dan Gotagihan
Cukup dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tagihan akan otomatis muncul dan dapat langsung dibayarkan. Informasi tagihan dan pembayaran juga dapat diakses melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Selain insentif untuk tahun berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun Pajak 2020–2024: Potongan 5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
- Tahun Pajak 2013–2019: Potongan 50% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
- Tahun Pajak 2010–2012: Potongan 25% tambahan, sesuai Pergub No. 124 Tahun 2017, untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
Wajib Pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat mengakses dan mengunduh dokumen melalui layanan e-SPPT secara daring tanpa harus datang ke kelurahan atau kantor pajak. Pastikan data NOP dan alamat sesuai agar tidak terjadi kendala dalam proses pembayaran.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Keterlambatan akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dan dapat terakumulasi hingga maksimal 48%, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bayar lebih awal, proses lebih lancar. Dengan menjadi warga yang taat pajak, kita turut serta dalam mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan berdaya saing,” tambah Kepala Bapenda.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id atau hubungi layanan informasi pajak Pemprov DKI Jakarta.
(*)