Liputan6.com, Jakarta - Isu mengenai peredaran barang bajakan di kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Lantaran berdasarkan laporan yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) menyebut Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat peredaran produk bajakan di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rusmin Amin menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas yang lebih tinggi terkait langkah kebijakan yang akan diambil.
"Itu kan baru isu dari luar sana. Kita juga belum tahu arahannya dari atas. Itu saja dulu," ujar Rusmin kepada awak media usai menghadiri Gambir Trade Talk, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Saat ditanya apakah akan ada pengaturan khusus dalam kebijakan perdagangan terkait isu tersebut. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pengaturan khusus dalam kebijakan perdagangan untuk menangani persoalan tersebut.
"Belum tahu saya nunggu (kebijakan perdagangan diatur)," singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti terkait Pasar Mangga Dua yang merupakan salah satu pusat belanja bajakan ternama di Indonesia yang dinilai mencederai hak-hak kekayaan intelektual produk Amerika Serikat.
Pasar Mangga Dua Sarang Bajakan Jadi Masalah Serius bagi AS
Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar tersebut masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.
USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. Meskipun terdapat sejumlah upaya perbaikan oleh pemerintah Indonesia, seperti perluasan satuan tugas penegakan HKI dan peningkatan penindakan terhadap pembajakan digital, kekhawatiran besar tetap ada, terutama terkait pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang baik secara daring maupun fisik.
Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.
"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).
AS Minta RI Sediakan Sistem Perlindungan yang Efektif
Tak hanya itu, Amerika Serikat juga menyoroti kurangnya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk memperoleh izin edar produk farmasi dan kimia pertanian.
Pemerintah AS menilai perlindungan atas data tersebut masih belum optimal dan mendorong Indonesia untuk memperbaiki sistem yang ada agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial secara tidak adil.
Kritik juga disampaikan terhadap Undang-Undang Paten Indonesia. Meskipun telah dilakukan revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Maret 2023, Amerika Serikat menilai perubahan tersebut belum cukup.