Bahlil Bakal Evaluasi Tambang di Sumatera, Siap Beri Sanksi Tegas

6 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan bahwa kegiatan tambang di sejumlah titik berpotensi menjadi salah satu pemicu banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini.

“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” kata Bahlil dikutip dari ANtara, Jumat (5/12/2025). Ia menyebut evaluasi ini bertujuan memastikan apakah aktivitas tambang benar-benar berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan. “Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut Bahlil, penindakan tegas menjadi penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Evaluasi ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai pengawas utama sektor tambang.

Tak akan Pandang Bulu

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan dirinya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku usaha pertambangan yang melanggar kaidah pertambangan yang baik. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu… Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegasnya. Kementerian ESDM bahkan siap menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bila ditemukan pelanggaran serius.

Bahlil menyampaikan bahwa evaluasi ini tidak sekadar memeriksa dampak lingkungan, tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lahan, reklamasi, hingga pengendalian risiko bencana.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, terutama di wilayah yang rentan bencana.

19 Izin Usaha Pertambangan

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) komoditas logam yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh sendiri, tercatat satu KK emas yang terbit pada 2018 serta tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017.

Provinsi tersebut juga memiliki tiga IUP komoditas besi yang terbit pada 2021–2024, tiga IUP bijih besi DMP dari 2011–2020, serta dua IUP bijih besi yang berlaku pada 2012–2018. Selain itu, terdapat satu KK komoditas timbal dan seng yang wilayah operasinya meliputi Aceh dan Sumatera Utara.

Di Sumatera Utara, tercatat dua KK emas DMP yang terbit pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang berlaku sejak 2017. Sementara di Sumatera Barat terdapat empat IUP komoditas besi terbit pada 2019–2020, satu IUP bijih besi sejak 2013, satu IUP timah hitam sejak 2020, dan satu IUP emas yang berlaku sejak 2019.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |