Apa Itu Single Salary yang Korpri Kembali Usulkan untuk Diterapkan PNS?

1 week ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan single salary system atau sistem penggajian tunggal

Zudan menyampaikan hal itu saat Rakernas Korpri bertajuk Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu, 4 Oktober 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

Zudan mengungkapkan setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin.

Mengenai hal itu, Zudan menuturkan, pihaknya akan kembali mengusulkan penerapan single salary system. Sistem penggajian tunggal ini menggantikan skema gaji dan tunjanagn yang terpisah seperti saat ini.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar dia.

Adapun Korpri telah mengusulkan gagasan itu sejak 10 tahun. Diharapkan menteri keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata dia.

Apa Itu Single Salary System?

Sistem gaji tunggal ini juga pernah diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dalam saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas.

Suharso menuturkan, rencana penerapan gaji tunggal PNS tersebut merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso, Kamis, 14 September 2023.

Selain itu, dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 juga disebutkan mengenai sistem penggajian tunggal. Sistem penggajian tunggal ini bagian dari intervensi Belanja K/L dalam rangka transformasi tata kelola.

Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi, manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal.

Lalu apa itu sistem penggajian tunggal atau single salary system?

Penerapan Single Salary System

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.

Seiring sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan. Gaji tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan seperti, gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.

Penerapan Sistem Grading

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |