Anggito Abimanyu Pastikan Tak Rangkap Jabatan Usai Lolos jadi Ketua DK LPS

1 month ago 25

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Kepastian ini membuatnya harus melepas jabatan sebagai wakil menteri, karena aturan jelas melarang rangkap jabatan di posisi strategis pemerintahan.

"Ya intinya tidak boleh rangka jabatan jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada presiden," kata Anggito usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kantor DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Anggito mengaku tidak mengetahui apakah posisinya di Kementerian Keuangan akan segera diisi oleh orang lain setelah ia menjadi ketua DK LPS. Menurut dia, yang terpenting adalah menjalani proses fit and proper test hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Saya enggak tahu. Pokoknya saya diberikan tugas untuk menjadi calon, dan saya jalani fit and proper, dan alhamdulillah sudah diputuskan melalui rapat paripurna. Jadi, saya ucapkan terima kasih kepada pak presiden, kepada pak menteri keuangan, sudah memberi kesempatan saya untuk mengabdi di posisi seperti yang sekarang ini," jelasnya.

Amanah yang Harus Dijaga

Anggito menilai kepercayaan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijaga sebaik-baiknya demi kepentingan stabilitas sektor keuangan nasional. Sejalan dengan hal itu, ia optimistis koordinasi antaranggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap solid setelah dirinya resmi memimpin LPS.

"Secara organisasi KSSK itu memang sinergis ya, sekarang dengan hadirnya saya dan pak Purbaya, maupun pak Perry Warjiyo dan pak Mahendra kami mengenal cukup lama, jadi secara pribadi enggak ada masalah. Dan secara institusi semakin baik ya," ujarnya.

Pengunduran Diri Menunggu Keputusan Presiden

Meski begitu, proses administratif pengunduran dirinya sebagai Wamenkeu masih menunggu keputusan presiden. Anggito menjelaskan, saat ini DPR baru menyerahkan keputusan pengangkatan dirinya kepada presiden untuk ditetapkan dalam Keppres.

Soal surat pengunduran diri, Anggito mengatakan mekanisme itu sudah berjalan otomatis. Ia pun sudah menandatangani pakta integritas sejak awal, yang menyatakan siap mundur bila terpilih sebagai Ketua LPS.

"Karena sebenarnya secara otomatis karena tidak boleh rangkap jabatan. tu saya sadari sejak awal, saya sudah menandatangani semacam pakta bahwa apabila kalau nanti terpilih menjadi ketua atau dewan komisioner LPS, otomatis langsung tidak lagi menduduki posisi wakil menteri. Tapi kan masih belum keppres jadi saya masih libur dulu ya," pungkasnya.

Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua LPS Periode 2025-2030

Komisi XI DPR RI telah merampungkan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Hasilnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terpilih menjadi Ketua DK LPS. Keputusan tersebut diambil secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Komisi XI DPR RI.

"Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah dan mufakat untuk menetapkan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai berikut, Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai Ketua DK LPS," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |