Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapati banyak rumah subsidi yang dibangun tidak layak huni. Untuk itu, para pengembang perumahan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menjelaskan, data Badan Perlindungan Konsumen menemukan banyaknya laporan mengenai aspek perumahan.
"Semua data-data, bahkan kemarin kita sudah bekerja sama dengan Badan Konsumen, karena pengaduan di bidang perumahan itu tinggi sekali," ungkap Ara, sapaan akrabnya di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Soal temuan rumah subsidi tak layak huni, Ara telah melihatnya sendiri. Itu jadi praktik-praktik para developer nakal yang membangun tidak sesuai aturan.
"Saya sendiri turun tangan langsung. Sudah menemukan. Itu cukup banyak perumahan subsidi, yang tidak, bayangin, tidak hujan banjir," ujar Ara.
Kemudian, dia juga menemukan ada lantai rumah subsidi yang sudah mengangkat padahal baru satu tahun dibangun. Temuan itu pula yang disampaikan Ara kepada sejumlah asosiasi pengembang perumahan.
"Kalau mau dibantah, bantah dengan data juga.Jelas itu, di kelurahan mana, desa mana, kecamatan mana," tegas dia.
Temuan Rumah Subsidi Tak Layak Huni
Informasi, dalam rapat yang digelar bersama asosiasi pengembang perumahan, Ara menunjukkan beberapa temuannya dalam inspeksi mendadak ke lokasi rumah subsidi.
Salah satunya pada perumahan di Tambun Utara, Bekasi. Ada sejumlah poin temuan di lokasi yang dibangun sejak 2018 itu.
- Pertama, genangan air sudah sering terjadi di perumahan.
- Kedua, permasalahan dan pengaduan sudah dilaporkan ke pihak pengembang, namun tidak ada respons.
- Ketiga, tidak ada tempat ibadah menjadi keluhan warga.
- Keempat, kondisi saat ini ada 87 rumah dihuni dari 214 rumah terjual.
- Kelima, warga membayar cicilan rutin setiap bulan dengan tagihan Rp 1,3 juta selama 15 tahun.
- Keenam, tindak lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP untuk memanggil pengembang.
- Ketujuh, warga meminta untuk dibangun drainase dan fasilitas umum.
- Kedelapan, Menteri PKP akan mengecek developer yang baik dan tidak untuk memberikan peluang bagi para developer yang kompeten namun tak diberi kesempatan.
- Kesembilan, developer akan melaksanakan pembangunan drainase kurang dari 3 bulan.