AFPI Desak Komdigi Blokir Pinjol Ilegal Tanpa Tunda, Jangan Sampai Banyak Korban!

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak perlu waktu lama dalam memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini guna memastikan agar masyarakat tidak terkena imbas negatifnya.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengapresiasi tim patroli dari Komdigi yang terus mengawasi secara intens. Namun, dia turut meminta Komdigi untuk langsung memblokir aplikasi pinjol ilegal.

"Mungkin lebih bagus langsung saja diturunkan (take down) saja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang. Jangan sampai sudah banyak korban, baru kita turunkan," pinta Entjik, dalam diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan, pinjol ilegal ini kerap menggunakan siasat. Ketika aplikasinya diblokir dan tak bisa diakses, pinjol ilegal sering merilis kembali aplikasi baru.

Menurutnya, ketika Komdigi sudah ragu akan pinjol ilegal, tak perlu waktu lama untuk langsung memblokirnya.

"Mereka itu sudah menyiapkan aplikasi-aplikasi baru. Nah itu yang kita inginkan juga, mungkin di Google, waktu itu kita bicara ada beberapa aplikasi baru yang belum aktif. Ya sudah, kita curiga ini ilegal, ya diturunkan saja," tegas dia.

Laporan Soal Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total tersebut, 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK, yang ditulis pada Selasa (3/6/2025).

Adapun secara keseluruhan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan.

Paling Banyak dari Fintech

Dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 5.795 dari industri fintech, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 23 Mei 2025, telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ujarnya.

Satgas PASTI

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak peluncuran pada November 2024 s.d. 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar. "IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |