12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Hapus Kementerian hingga Tak Boleh Rangkap Jabatan

3 weeks ago 31

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan. Ada 12 penting yang setidaknya ditegaskan dalam beleid baru tersebut.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengungkapkan 12 poin tersebut. Pertama, mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kedua, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1 persen negara pada BP BUMN.

Ketiga, penantaan komposisi saham pada Perusahaan Induk Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025," kata Anggia dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kelima, UU BUMN terbaru menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Keenam, adanya penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara yang diisi oleh kalangan profesional.

Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN. Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Kesetaraan Gender

Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan manajerial di BUMN. Kesepuluh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Kesebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Kedua belas, pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN l.

"Serta pengaturan substansi lainnya, seluruh detil pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang perubahan keempat Undang-Undang BUMN," tandas Anggia.

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan

Sebelumnya, status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Menyusul diresmikannya Rancangan Undang-Undang terbaru mengenai perusahaan pelat merah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

"Kami meminta persetujuan fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah disetujui menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," sahut anggota rapat disusul ketukan palu sidang Sufmi Dasco.

Peran BUMN

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengatakan dalam pembahasan revisi UU BUMN ini turut menkankan peran perusahaan negara. Perbaikan tata kelola BUMN pun diatur dalam beleid tersebut sehingga diharapkan berkontribusi pada program prioritas pemerintah.

"Yang selanjutnya akan bertambah pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Anggia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |