Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 dari 97 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan dari 11 penyelenggara, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
4 Multifinance
Tak hanya 11 penyelenggara P2P Lending, 4 perusahaan pembiayaan alias multifinance juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Selama Januari 2025, OJK sudah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 24 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan pada POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Langkah Perkuat Industri PVML
Dalam rangka memperkuat industri PVML, OJK sedang menyusun perubahan surat edaran OJK tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI.
“Ini mengatur antara lain penguatan pengaturan pembatasan pemberi dana dan penerimaan dana LPBBTI,” ujar Agusman.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan kapasitas dan keahlian tim penilai calon pihak utama di industri PVML dan terus menyempurnakan proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana ditekankan pada PVML fit and proper test submit.
Kredit Macet Pinjol Sentuh Rp 2,01 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengungkapkan pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring (pindar) atau sebelumnya disebut pinjaman online (pinjol) sentuh Rp 2,01 triliun pada periode Desember 2024. Nilai kredit macet pinjol ini didominasi oleh borrower individu sebesar 74,74 persen.
“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).
Faktor penyebab kredit macet (TWP90) pinjol pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah.
Dari sisi penyelenggara, per Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen atau meningkat satu entitas penyelenggara pindar dibandingkan periode November 2024.
Dalam hal ini, ujar Agusman, OJK terus melakukan pemantauan atau monitoring kualitas pendanaan industri pindar. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring penerima dana (borrower) serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.
OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau borrower hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara pindar. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Terkait hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelenggara pindar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, per Desember 2024 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.
Penyaluran pendanaan fintech lending atau pindar tidak hanya kepada individu melainkan juga kepada sektor produktif. Menurut catatan OJK, porsi penyaluran pindar kepada sektor produktif mencapai 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan.