UMP 2026 Picu Gelombang Protes Buruh, Menaker: Saya Enggak Percaya

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli coba menanggapi ancaman demo berjilid yang dilontarkan oleh serikat buruh, yang menolak kebijakan upah minimum 2026 atau UMP 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. 

Menaker tidak percaya jika rumusan kenaikan UMP tahun depan bakal memicu gelombang protes dari kelompok buruh. Lantaran ia mengaku banyak mendapat apresiasi dari kebijakan itu. 

"Enggak, saya nggak percaya (kebijakan UMP 2026). Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, informasi soal kenaikan UMP 2026 ini semustinya jadi kabar bahagia bagi para pekerja. Pasalnya, pemerintah telah menaikan skor Alpha dari sebelumnya berada pada rentang 0,1-0,3.

Untuk diketahui, rumus kenaikan UMP 2026, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

"Saya juga sangat yakin beberapa laporan yang kami dengar, informasi yang kami dengar ini juga sangat menggembirakan bagi para serikat pekerja dan para serikat buruh, Alpha sampai 0,9," ungkap dia.

"Secara definisi dulu kita pahami bahwa Alpha itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.Dan dulu itu teman-teman bisa bayangkan 0,1 sampai 0,3. Sekarang 0,5 sampai 0,9," bebernya. 

Monitor Implementasi oleh Pemda

Kendati begitu, Menaker berjanji bakal terus memonitor implementasi kenaikan upah minimum 2026 yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda). 

"Sehingga harapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industri nya tetap bisa berkembang itu menjadi kenyataan," imbuh dia. 

"Jadi kalau ada yang bertanya, berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8 (untuk komponen Alpha)," pungkas Yassierli. 

Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).

Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.

Prabowo Teken PP Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Didalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerangkan PP Pengupahan itu sudah diteken Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |