Tarif Listrik Tak Naik Periode Juli hingga September 2025: Simak Rincian untuk Subsidi dan Nonsubsidi

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan terkait tarif listrik yang berlaku hingga September 2025. Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku industri. Pasalnya, tarif listrik menjadi salah satu komponen penting dalam pengeluaran bulanan dan biaya produksi.

Dalam pengumuman tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuiartal III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kemenetrian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Daftar Tarif Listrik Subsidi Januari - Juni 2025

Lantas, bagaimana rincian daftar tarif listrik yang berlaku saat ini? Apa saja golongan pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi dan nonsubsidi? Berikut informasi selengkapnya berdasarkan data terkini hingga 28 Juni 2025.

Penting untuk dicatat, informasi tarif ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs web resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi pada periode Juli hingga September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

Berikut rincian daftar tarif listrik bersubsidi yang berlaku:

  • Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh

Dengan adanya subsidi ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari tanpa terbebani dengan biaya yang tinggi.

Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Juli - September 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi:

  • Rumah Tangga (R-1/TR):
    • 900 VA: Rp 1.352
    • 1.300 VA: Rp 1.444,70
    • 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga (R-2/TR):
    • 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Rumah Tangga (R-3/TR, TM):
    • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Bisnis (B-2/TR):
    • 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70
  • Bisnis (B-3/TM, TT):
    • Di atas 200 kVA: Tarif bervariasi tergantung daya dan jenis tegangan.
  • Industri (I-3/TM):
    • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 (Sumber lain menyebutkan Rp 1.035,78/kWh)
  • Industri (I-4/TT):
    • 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74.

Cara Mengecek Tagihan Listrik Online

Untuk memudahkan pelanggan, PLN menyediakan layanan pengecekan tagihan listrik secara online. Anda dapat mengakses informasi tagihan melalui situs web resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile.

Ikuti langkah-langkah yang tertera di situs atau aplikasi tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan listrik Anda. Layanan ini memungkinkan Anda untuk memantau penggunaan listrik dan mengelola pengeluaran dengan lebih baik.

Dengan kemudahan akses informasi, diharapkan pelanggan dapat lebih bijak dalam menggunakan listrik dan berkontribusi pada efisiensi energi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |