Soal Sritex, KSPI Sebut PHK Tidak Sah

1 week ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan tindakan yang ilegal. Said Iqbal juga mengkritik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan soal Sritex.

"Sikap Partai Buruh dan KSPI dengan memakai alat ukur hukum nasional, dan hukum internasional, maka PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah tidak sah atau ilegal," kata Said Iqbal dalam konferensi pers soal Sritex, Selasa (4/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa PHK yang terjadi akibat proses pailit perusahaan tersebut bertentangan dengan hukum nasional dan internasional yang ada.

Menurut Said Iqbal, berdasarkan alat ukur hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, PHK terhadap puluhan ribu buruh Sritex tidak sah.

Said Iqbal menekankan bahwa dalam konteks PHK, perusahaan seharusnya yang mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja, bukan buruh yang mendaftar untuk dipecat.

"PHK itu bukan dari buruh yang mendaftar ke perusahaan, itu salah besar. PHK itu adalah keputusan dari perusahaan yang mengeluarkan surat PHK," ujarnya.

Kritik Menteri Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menegaskan bahwa undang-undang melindungi buruh, baik secara nasional maupun internasional.

"Mana ada buruh yang mau di-PHK? Makanya undang-undang hadir untuk melindungi mereka," tambahnya.

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak memahami hal ini, serta mengkritik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, dan Direktur Utama Sritex, Ikwan Luminto, yang dianggap mempermalukan buruh dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Adanya mengundurkan diri, PHK ini tidak ada yang mendaftar. Urusan sederhana kok enggak ngerti, jangan mempermalukan Presiden, Menteri Ketanagakerjaan dan Ikwan Luminto," ujarnya.

Tindakan PHK massal ini, menurut Said Iqbal, menunjukkan adanya ketidakpahaman atau bahkan ketidakpedulian terhadap hak-hak buruh yang sudah dijamin oleh undang-undang.

Partai Buruh dan KSPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh, terutama terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |