Simak Tips Bijak Kelola THR Biar Tak Hanya Numpang Lewat

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Lebaran 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh banyak orang. Namun, seringkali THR habis begitu saja tanpa perencanaan yang matang karena kita lupa akan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak.

Tak mau THR hanya "numpang lewat" di rekening, Easycash membagikan tips bijak mengelola THR sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang. Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Nucky Poedjiardjo mengatakan THR seringkali dianggap sebagai “angin segar” untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan menjelang hari raya. Namun, THR seharusnya dapat dimanfaatkan lebih strategis sebagai peluang untuk memperkuat pondasi keuangan.

“Manajemen keuangan yang baik adalah kunci stabilitas finansial. THR bukan sekadar tambahan pemasukan, melainkan peluang untuk membangun masa depan yang lebih terencana,” kata Nucky, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Sebagai permulaan, terdapat tiga strategi penting yang bisa membantu masyarakat dalam mengelola THR secara efektif. Ketiga strategi ini diharapkan dapat menjadi panduan  dalam  merencanakan dan memanfaatkan THR agar memberikan manfaat jangka panjang.

Pertama, menerapkan alokasi dana dengan rasio 40:30:20:10. Artinya, kita dapat mengalokasikan porsi terbesar yakni hingga 40 persen dari THR untuk kebutuhan hidup dan gaya hidup seperti makan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari.

"Kemudian, 30 persen dialokasikan untuk membayar cicilan atau kewajiban finansial lainnya. Sebesar 20 persen dapat digunakan untuk investasi dan perlindungan masa depan, seperti tabungan, dana darurat, dan asuransi. Terakhir, 10 persen disisihkan untuk zakat, sedekah, dan berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Nucky.

Promosi 1

Strategi Selanjutnya

Dalam strategi kedua, Nucky mengungkapkan agar kita bisa menetapkan prioritas pengeluaran. Pastikan kebutuhan utama seperti kesehatan, pendidikan, atau investasi diri mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan pengeluaran konsumtif yang hanya memberikan kepuasan sesaat.

"Penting untuk membedakan antara keinginan dan kebutuhan, terutama di momen seperti Lebaran. Jangan sampai euforia Lebaran membuat kita lupa akan kebutuhan jangka panjang apalagi tanggung jawab seperti hutang atau kewajiban lainnya,” tegas Nucky.

Ketiga, yang tak kalah penting adalah menghindari pengeluaran impulsif. Menurut Nucky, disiplin dalam mengelola keuangan adalah kunci. Keputusan kecil hari ini akan berdampak besar pada kondisi finansial Anda di masa depan.

"Sebelum berbelanja, buatlah daftar kebutuhan dan pastikan kita tetap berpegang pada anggaran yang telah dibuat tersebut,” ucapnya.

Easycash mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam setiap pengeluaran keuangan, dan menyarankan untuk selalu berpikir dua kali sebelum membeli barang yang tidak terlalu dibutuhkan.

"Jadikan Lebaran sebagai momentum perubahan diri ke arah yang semakin positif. Mari kita kelola THR dengan bijak, agar lebaran tahun ini tak hanya berkesan, tapi juga berdampak baik bagi masa depan kita," tutup Nucky.

Menaker: THR Pekerja Swasta hingga BUMN Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker Yassierli. Dia menegaskan, pembayaran THR ke para pekerja atau buruh harus dilakukan sebelum lebaran 2025.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri/Lebaran)," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia juga meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk tidak mencicil pembayaran THR tersebut. Dia menegaskan perusahaan harus taat kepada aturan yang ditetapkan.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," pintanya.

Surat edaran mengenai THR ini juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Termasuk kepada gubernur dan walikota atau bupati di seluruh wilayah.

"Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tenjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada Bupati, Wali Kota di wilayah provinsi masing-masing," paparnya.

Pengusaha Minta Keringanan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai saat ini industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya. Hal ini berdampak pada kemampuan keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi keuangan perusahaan berbeda-beda satu dan lainnya.

"Kondisi pengusaha berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, ada yang bagus, tapi ada juga yang sedang sulit," kata Bob dihubungi Liputan6.com, Selasa, 11 Maret 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |