Serba Serbi LPDP: Sejarah, Program Beasiswa, hingga Pendaftaran

3 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Melanjutkan jenjang kuliah ke strata dua atau S2 membutuhkan biaya besar. Namun, saat ini ada sejumlah beasiswa yang ditawarkan kepada masyarakat Indonesia sehingga tidak perlu khawatir soal biaya. Salah satunya beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Beasiswa LPDP ini adalah program pemerintah dengan memakai dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP yang berada di bawah Kementerian Keuangan, demikian mengutip Antara, Kamis (27/3/2025).

LPDP berkomitmen mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Beasiswa LPDP ditujukan untuk putra-putri terbaik Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang Master (S2) dan Doktor (S3) di dalam maupun luar negeri, dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait.

Beasiswa itu juga memberikan banyak benefit untuk penerimanya, di antaranya seperti bantuan dana kuliah, uang saku, transportasi, dana aplikasi visa, asuransi kesehatan, dan tunjangan lainnya.

Sejarah LPDP

Pemerintah dan DPR RI pada 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini juga untuk merealisasikan amanah dalam UUD 1945 kalau sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk fungsi pendidikan.

Pada 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, tetapi dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut. Demikian mengutip dari laman lpdp.kemenkeu.go.id

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Promosi 1

Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan

Kemudian untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP).

Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.

LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pada 2022 LPDP ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan kewenangan investasi yang lebih luas. LPDP kini berwenang untuk berinvestasi pada instrumen investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang berbentuk surat berharga maupun non surat berharga di dalam dan luar negeri. Imbal hasil investasi dapat digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang mendukung target komitmen LPDP, salah satunya pemerataan penerima beasiswa

Program Beasiswa LPDP

Beasiswa yang ditawarkan ada beasiswa targeted, beasiswa afirmasi, beasiswa umum dan beasiswa kolaborasi.

Sebelumnya telah dibuka beasiswa pada tahap I 2025, berikut program beasiswanya:

Program Umum

Beasiswa Reguler

Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia

Beasiswa Parsial

Program Afirmasi

Beasiswa Penyandang Disabilitas

Beasiswa Putra-putri Papua

Beasiswa Daerah Afirmasi

Beasiswa Prasejahtera

Program Targeted

Beasiswa PNS, TNI, POLRI

Beasiswa Kewirausahaan

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional

Beasiswa Doktor Praktisi

Program Targeted

- Beasiswa Bundling

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Master in Venture Creation (MSVC) dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU MBA dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU Doktor dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Business School Master dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UNSW Doktor dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-France Master dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-Tsinghua Master of Finance dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UST Korea Master Doktor dan Non Prioritas

Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-University of Dundee Doktor dan Non Prioritas

Program Double Degree/Joint Degree

Pendaftaran Beasiswa 2025

Pendaftaran tahap I tahun 2025 untuk beasiswa LPDP memang telah ditutup. Namun, berikut di bawah ini ibarat kisi-kisi untuk mendaftar LPDP.

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

4. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan, dan lainnya dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP. (Informasi detail terkait dokumen dapat dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program pada laman resmi LPDP)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |