Kemenhub Akui Belum Bisa Sanksi Aplikator Soal Potongan Biaya Layanan Mitra Ojol

19 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengakui belum bisa menerapkan sanksi atas pelanggaran aturan potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) total 20 persen. Padahal, banyak mitra pengemudi mengeluhkan potingan tarif lebih tinggi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, aturan yang dikeluarkan Kemenhub tidak berbicara sanksi atas pelanggaran aturan tersebut.

"Jadi saat ini, memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu, itu belum ada sanksi, belum berbicara sanksi," kata Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Kewenangan Kemenhub disebut sebatas memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengatur aplikator ojek online.

"Kita hanya bisa mengusulkan. Sudah pernah? Sudah ya. Sudah pernah kita mengusulkan untuk ke Komdigi terkait dengan perizinan," ucap dia.

Diketahui, dalam aturan yang diterbitkan Kemenhub, potongan biaya aplikasi adalah maksimal 20 persen. Itu mencakup 15 persen untuk biaya aplikasi, dan 5 persen untuk biaya penunjang. Besaran potongan ini ditanggung oleh mitra pengemudi ojol. Ini tertuang dalam KP 1001/2022.

Kaji Usulan Mitra Pengemudi

Aan menyampaikan, pihaknya juga masih mengkaji usulan mitra ojol agar potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 10 persen. Kajian ini dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif ojol.

"Usulan 10 persen, ini juga sedang kami kaji, ya, secara mendalam, dari berbagai perspektif, ya," ujarnya.

"Artinya semua tuntutan dari mitra, ya, tarif dasar, kemudian potongan 10 persen, ini kami respon, ya, dengan respon kami tindaklanjuti dengan melakukan kajian, ya. Setelah kajian tersebut ada, kita akan bicarakan dengan berbagai perspektif, ya," sambung Aan.

Prosesnya Masih Panjang

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan kenaikan tarif ojek online (ojol) 8-15 persen belum jadi keputusan final. Menurutnya, proses yang dijalankan masih panjang dan dalam tahap kajian mendalam.

Dis mengatakan, banyak beredar kajian mengenai kenaikan tarif itu dianggap sebagai sebuah keputusan. Padahal, Kementerian Perhubungan masih dalam tahap pengkajian.

"Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8 sampai 15 persen ini, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang, ya," kata Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Tak Cuma Bahas Tarif Dasar

Dia menegaskan, untuk membentuk satu regulasi memerlukan kajian menyeluruh dan tidak bisa diputuskan satu pihak saja. Tujuannya agar memberikan suatu kebijakan yang adil.

Kajian yang dilakukan Kemenhub tak hanya mencakup soal tarif dasar saja. Namun, terkait juga dengan usulan para mitra pengemudi ojol mengenai potongan biaya aplikasi.

"Kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan, dan termasuk, ya, kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait potongan, tuntutan potongan 10 persen," terangnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |