Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah diberlakukannya sistem layanan secara elektronik, menggantikan prosedur manual yang selama ini menyulitkan pengguna jasa.
"Selama ini layanannya manual. Ini secara elektronik. Sehingga teman-teman pengguna jasa bisa menjalankan penyelesaian barang pindahan ini secara elektronik," kata Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7/2025).
Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepabeanan atas barang pindahan, yang selama ini kerap menuai keluhan karena perbedaan prosedur antar kantor pabean.
Menurutnya, melalui sistem baru ini, penyelesaian administrasi dapat dilakukan dari luar negeri hingga pengurusan di dalam negeri tanpa harus berpindah-pindah lokasi fisik.
Lebih lanjut Chotibul mengatakan, bahwa modernisasi layanan ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai.
Dengan sistem digital, para WNI dan WNA yang ingin membawa barang pindahan ke Indonesia bisa melakukan pengajuan dari luar negeri melalui platform Peduli WNI. Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga persetujuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dilakukan secara daring dan terintegrasi.
"Mulai nanti pengajuan kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Melalui peduli WNI. Sampai dengan proses pengajuan PIBK. Ini dilakukan secara elektronik," ujarnya.
Tak Perlu Lagi Bolak-Balik Urus Dokumen
Ia menjelaskan, dengan adanya PMK 25 tahun 2025 memungkinkan pengguna jasa termasuk pelajar, pekerja migran, maupun diplomat untuk menyelesaikan pengurusan barang pindahan tanpa harus repot bolak-balik antara luar negeri dan Indonesia. Proses pengajuan cukup dimulai dengan melampirkan surat keterangan pindah dari perwakilan RI di luar negeri.
Dengan dukungan sistem digital, warga Indonesia yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 12 bulan kini bisa menyelesaikan semua tahapan tanpa menunggu tiba di tanah air.
Contoh, seorang WNI yang baru menyelesaikan pendidikan di London, kini dapat mengajukan permohonan secara online dari sana. Begitu tiba di Indonesia, barang-barangnya yang dikirim lewat kargo bisa langsung diurus sebagai barang pindahan, tanpa perlu antre manual di kantor Bea Cukai.
"Jangka waktu tinggalnya nanti di dalam surat keterangan itu disebutkan oleh rekan-rekan di kementerian luar negeri bahwa tiba di Indonesia ditempatkan di London tapi tanggal sekian, meninggalkan London tanggal sekian. Sehingga ada periodenya, oh sudah lebih dari 12 bulan. Itu mengenai jangka waktu 12 bulan," ujarnya.
Satu Sistem Satu Aturan
Salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat adalah ketidakkonsistenan layanan barang pindahan antar kantor pabean. Di satu wilayah, barang tertentu bisa dikategorikan sebagai barang pindahan, namun di wilayah lain tidak berlaku hal yang sama.
Dengan diterbitkannya PMK 25/2025 dan diterapkannya sistem elektronik, semua kantor pabean kini memiliki panduan dan data yang sama dalam menangani impor barang pindahan.
DJBC menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mempercepat layanan, tapi juga menghapus celah perbedaan perlakuan.