Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan masih mengkaji kenaikan tarif ojek online (ojol) 8-15 persen. Upaya menggandeng lembaga independen pun dilakukan agar mendapat data yang lebih komprehensif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan tarif ojol naik 8-15 persen belum jadi keputusan final. Kajian masih terus dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan.
"ini masih dikaji, malah kita menggunakan lembaga yang independen, ya, untuk menambahkan data informasi ini. Tidak menggunakan lembaga yang ada," kata Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dia menegaskan, setiap pihak diajak untuk membahas usulan kenaikan tarif ini. Mulai dari pakar hingga para mitra pengemudi ojol. Menurutnya, ini menjadi bagian penyusunan suatu regulasi.
"Stakeholder termasuk, ini ya, para aplikator, mitra, kemudian UMKM tadi, konsumen, termasuk para pakar dan akademisi, ya. Nah, kita sudah merencanakannya untuk pertemuan dengan pakar, ya, minta pendapatnya bagaimana, ya," ucapnya.
"Jadi, pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan multi-stakeholder. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi ini dihasilkan tidak, tidak hanya untuk menguntungkan satu pihak saja atau satu kelompok saja, tapi memberikan keadilan untuk semua, ya," sambung Aan.
Prosesnya Masih Panjang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan kenaikan tarif ojek online (ojol) 8-15 persen belum jadi keputusan final. Menurutnya, proses yang dijalankan masih panjang dan dalam tahap kajian mendalam.
Dis mengatakan, banyak beredar kajian mengenai kenaikan tarif itu dianggap sebagai sebuah keputusan. Padahal, Kementerian Perhubungan masih dalam tahap pengkajian.
"Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8 sampai 15 persen ini, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang, ya," kata Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Tak Cuma Bahas Tarif Dasar
Dia menegaskan, untuk membentuk satu regulasi memerlukan kajian menyeluruh dan tidak bisa diputuskan satu pihak saja. Tujuannya agar memberikan suatu kebijakan yang adil.
Kajian yang dilakukan Kemenhub tak hanya mencakup soal tarif dasar saja. Namun, terkait juga dengan usulan para mitra pengemudi ojol mengenai potongan biaya aplikasi.
"Kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan, dan termasuk, ya, kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait potongan, tuntutan potongan 10 persen," terangnya.
Usulan Tarif Ojol Naik 15 Persen
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa kajian terkait penyesuaian tarif ojek daring (ojol) telah mencapai tahap akhir.
Kenaikan tarif diperkirakan berada di kisaran 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional pengemudi.
“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).