Perusahaan Antre Dapatkan Pengembalian Dana Setelah Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

2 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026 membatalkan tarif diberlakukan Presiden Donald Trump. Namun, para hakim meninggalkan pertanyaan senilai USD 133 miliar atau Rp 2.242 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860) yang belum terjawab. Apa yang akan terjadi pada uang yang telah dikumpulkan pemerintah dalam bentuk pajak impor yang sekarang dinyatakan ilegal?

Mengutip AP, ditulis Minggu, (22/2/2026), perusahaan-perusahaan telah mengantre untuk mendapatkan pengembalian dana. Namun, jalan ke depan bisa jadi kacau.

Setelah semuanya mereda, pengacara perdagangan menuturkan, importir kemungkinan akan mendapatkan uang mereka kembali  pada akhirnya. “Ini akan menjadi perjalanan yang berliku untuk sementara waktu,” ujar pengacara perdagangan Joyce Adetutu, seorang mitra di firma hukum Vinson & Elkins.

Proses pengembalian dana kemungkinan akan dibahas oleh gabungan antara badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Pengadilan Perdagangan Internasional khusus di New York, dan pengadilan tingkat rendah lainnya, menurut catatan kepada klien oleh pengacara di firma hukum Clark Hill.

“Jumlah uangnya sangat besar,” kata Adetutu.

"Pengadilan akan mengalami kesulitan. Importir juga akan mengalami kesulitan.”

Namun, ia menambahkan, “akan sangat sulit untuk tidak memiliki opsi pengembalian dana” mengingat betapa tegasnya Mahkamah Agung menolak tarif Trump.

Pada Jumat, pengadilan memutuskan upaya Trump untuk menggunakan undang-undang kekuasaan darurat untuk memberlakukan bea masuk tidak sah. Dua dari tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump bergabung dengan mayoritas dalam menolak bagian utama pertama dari agenda masa jabatan keduanya yang diajukan kepada mereka.

Yang menjadi masalah adalah tarif dua digit yang diberlakukan Trump pada hampir setiap negara di dunia tahun lalu dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) 1977. Mahkamah Agung memutuskan undang-undang tersebut tidak memberi presiden wewenang untuk mengenakan pajak impor, sebuah kekuasaan yang dimiliki oleh Kongres.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |