Pemerintah Ingin Benahi Truk ODOL, Aptrindo Minta Penanganan Libatkan Seluruh Pihak

11 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melibatkan semua pihak dalam menangani rantai logistik khususnya berkaitan dengan penanganan kendaraan over dimension and over load (ODOL).

Aptrindo menilai minimnya pelibatan asosiasi resmi dalam dialog kebijakan strategis penanganan kendaraan ODOL. Aptrindo menyatakan sebagai asosiasi resmi yang menaungi mayoritas pelaku usaha angkutan barang di Indonesia.

"Aptrindo menyampaikan kekecewaan atas sikap Kementerian Perhubungan yang hingga saat ini tidak pernah melibatkan Aptrindo secara formal dalam perumusan kebijakan strategis penanganan ODOL. Padahal, Aptrindo adalah asosiasi resmi dan sah yang menaungi mayoritas pelaku usaha angkutan barang di Indonesia,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).

Aptrindo menyayangkan asosiasi-asosiasi yang tidak memiliki struktur nasional yang jelas tanpa keanggotaan yang terverifikasi, diberikan ruang dalam diskusi kebijakan yang sangat berdampak pada sektor logistik nasional. “Hal ini berpotensi menyesatkan arah kebijakan dan menimbulkan disinformasi,” demikian seperti dikutip.

Seiring hal itu, Aptrindo meminta penanganan ODOL untuk melibatkan semua pihak dalam rantai logistik, termasuk pemilik barang yang juga sebagai bagian dari ekosistem.

“Kami mendesak Menteri Perhubungan untuk menghentikan narasi publik yang terus menyudutkan pelaku usaha angkutan barang. Penanganan ODOL tidak akan pernah efektif tanpa melibatkan semua pihak dalam rantai logistik, termasuk pemilik barang sebagai bagian dari ekosistem yang menentukan dimensi dan muatan kendaraan,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, Aprtrindo juga berharap penanganan ODOL dapat menyeluruh dengan memperhatikan aspek keselamatan dan memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik.

Aptrindo juga menegaskan tetap berkomitmen mendukung penanganan ODOL yang adil, kolaboratif, dan berbasis solusi sistemik. “Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem transportasi barang nasional yang aman, efisien dan berkelanjutan,” demikian seperti dikutip.

Berantas Truk ODOL, Kemenhub Atur Gaji Sopir

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan rencana aksi untuk mengatasi peredaran kendaraan berlebih muatan, alias truk ODOL (Over Dimension Over Load). Dengan cara, membuat perjanjian dengan perusahaan agar tidak mengangkut muatan berlebih, dan mengatur gaji sopir truk.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan berharap, upaya tersebut jadi langkah penegakan hukum lebih konkret, kepada perusahaan yang kerap mengoperasikan truk obesitas untuk pengiriman barang.

"Sesuai perintah presiden menuntaskan ODOL, ini sudah dikoordinasikan dengan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sudah ada rencana aksi, mulai dari pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, hingga yang di sisi hulu," ujar dia di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Nantinya, setiap perusahaan wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi berlebih. Jika melanggar, pemerintah sudah punya acuan untuk mengambil tindakan hukum.

"Contoh tanggung jawab dari pengusaha angkutan, maupun pengusaha pemilik barang, nanti ada komitmen, atau kontraktual yang mempersyaratkan kendaraan tidak over dimensi over load," kata Aan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan aspirasi para pengemudi soal kesejahteraan. Lantaran, saat ini belum ada regulasi yang mengatur gaji sopir truk. Proses pembayarannya dilakukan lewat kesepakatan antara pemilik barang dengan perusahaan jasa angkut.

Sopir Tak Perlu Kejar Setoran

Dengan pemerintah memberikan standar gaji untuk para sopir truk, Aan menambahkan, mereka tak perlu lagi kejar setoran. Gara-gara tarif angkutan barang selama ini terbentuk lewat mekanisme pasar.

Aan menjabarkan, ada tiga aspek yang jadi patokan tarif angkutan barang saat ini. Pertama, tarif dihitung per perjalanan, lalu dihitung per berat barang yang diangkut, dan terakhir, berdasarkan volume barang yang diangkut.

Apabila mengikuti penghitungan berdasarkan berat barang yang diangkut, maka kendaraan bersangkutan tak bisa lepas dari aspek kelebihan muatan. Kasus ini kerap terjadi pada kendaraan yang dipakai untuk mengangkut barang dengan volume besar.

Sementara jika dihitung per dimensi, semakin banyak barang yang diangkut maka ongkos angkut bakal semakin meningkat. Ini otomatis membuat perusahaan kerap membesarkan truknya. Namun jika tarif dihitung berdasarkan jarak perjalanan, perusahaan pemilik barang menginginkan barang yang diangkut sekaligus banyak.

"Kemudian kalau kita lihat rencana aksi juga, aspirasi pengemudi terkait upah, ini akan melibatkan kementerian lain, menyusun upah pengemudi ini," ujar Aan.

"Mudah-mudahan dengan yang lebih terencana ini bisa lebih tuntas, jadi kita tidak bisa Kemenhub saja yang melaksanakan ini, perlu kementerian lain dan seluruh stakeholder yang terlibat terkait ODOL," tandasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |