OJK Respons soal Status Red Notice Mantan Bos Investree yang jadi Tersangka

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (investree)  Adrian Asharyanto Gunadi (AG), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong  upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Adapun sebagai bagian dari upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara aktif berkoordinasi agar AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata dia.

Mantan Bos Investree Jadi CEO di Qatar meski Berstatus Buron Interpol, Ini Langkah OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr.Adrian), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” tutur Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  M. Ismail Riyadi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).

Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK  menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” ujar dia.

Ismail menuturkan, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Sanksi OJK

Selanjutnya, Ismail mengatakan, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Sdr. Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK,” kata Ismail.

OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |