Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke dua perusahaan terkait tender pengangkutan rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Total denda ditetapkan Rp 4 miliar untuk dua perusahaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur keputusan itu diambil majelis komisi dalam sidang putusan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sidang putusan dilakukan merujuk Perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project. Dua perusahaan dengan status terlapor dalam perkara ini adalah PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Deswin menyampaikan, KPPU memutuskan dua perusahaan itu sebagai Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
CRRC Sifang sebagai Terlapor I dijatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II juga dikenakan denda Rp 2 miliar.
Dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Wajib Bayar Denda 30 Hari Sejak Putusan
Deswin menyampaikan lagi, dalam amar putusan, pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU.
Kemudian, Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Tender Tak Sesuai
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan persekongkolan dalam pengadaan angkutan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Ada dugaan pengadaannya tidak dilakukan melalui tender yang sesuai.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, pihaknya menyoroti pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) pada megaproyek tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun investigator KPPU.
"Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," kata Deswin dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Dugaan Persekongkolan
Dia mengatakan, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan.
Misalnya, Terlapor I disebut tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Berikutnya, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan. Serta, Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Meskipun Terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender," tutur Deswin.