Kementerian PANRB Siapkan SPBE Prioritas, Ini Untungannya Buat PNS

10 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Peruri resmi menandatangani Perjanjian Penugasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Priorita.

Hal ini dalam rangka mendukung layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti, dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Aplikasi SPBE Prioritas dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses layanan administrasi aparatur sipil negara yang lebih terintegrasi. Melalui pendekatan digital, layanan tersebut kini dapat berjalan lebih cepat, lebih mudah ditelusuri, dan langsung terhubung dengan sistem informasi ASN nasional.

Transformasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan penuh komitmen.

“Selaku pihak yang ditunjuk sebagai GovTech Indonesia, Peruri hadir untuk mendukung digitalisasi layanan publik pemerintah melalui solusi yang aman, andal, dan terintegrasi,” ujarnya.

Reformasi Birokrasi

Kolaborasi antara Peruri dan Kementerian PANRB ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional. Tak hanya memperkuat fondasi digital di sektor aparatur negara, kerja sama ini juga berkontribusi terhadap visi besar Indonesia menuju pemerintahan digital yang terpadu, tepat guna, dan berkelas dunia.

“Semua upaya ini memiliki satu tujuan yakni memberikan dampak nyata bagi kemajuan ASN di Indonesia dan mendorong pertumbuhan transformasi digital secara berkelanjutan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. 

Seremoni penandatanganan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Peruri dan Kementerian PANRB dari berbagai unit terkait. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi kuat antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola ASN yang modern, adaptif, dan berbasis teknologi.

PNS Bisa Kerja Fleksibel, tapi Bukan Berarti Santai

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," jelas Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Rini menguraikan penyusunan peraturan ini telah melalui proses yang panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi, serta diskusi lintas kementerian. Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Sebelum Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 terbit, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.

Fleksibilitas Kerja Pasca Pandemi

Pasca pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan _shift_ kerja. Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,” tuturnya.

Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |