Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui skema cicilan, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya secara bertahap, tanpa harus membayar seluruhnya sekaligus.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025, bertujuan untuk membantu wajib pajak yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi atau terdampak keadaan darurat.
"Skema angsuran ini diberikan sebagai solusi bagi warga yang menghadapi kesulitan keuangan atau terdampak kondisi kahar, seperti bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, dan keadaan lain yang layak," tulis keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Cicilan PBB-P2
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan skema cicilan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi darurat yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Skema angsuran ini memungkinkan masa pembayaran hingga 24 bulan, dengan bunga sesuai peraturan perpajakan daerah yang berlaku. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan.
"Fasilitas angsuran ini tidak dapat diberikan kepada wajib pajak yang sudah mendapat perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran sebelumnya," tambah Bapenda DKI Jakarta.
Prosedur Pengajuan Permohonan Cicilan
Untuk mengajukan cicilan, wajib pajak harus mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang berwenang. Permohonan ini harus berisi informasi lengkap, seperti identitas wajib pajak, rincian objek pajak, jumlah tunggakan, dan alasan pengajuan cicilan. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau dikirimkan secara elektronik.
Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan menyertakan rencana penghitungan cicilan untuk setiap masa angsuran. Bapenda menjelaskan, "Kami akan memproses setiap permohonan cicilan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Cicilan
Wajib pajak yang ingin mengajukan cicilan PBB-P2 harus menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan), laporan keuangan (jika karena kesulitan ekonomi), bukti pendukung kondisi darurat, serta perhitungan masa pajak atau surat ketetapan jika sudah diterbitkan.
Bapenda menambahkan, jika tunggakan sudah memasuki tahap penagihan, wajib pajak juga harus melampirkan surat paksa sebagai bagian dari dokumen pengajuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan meringankan beban finansial masyarakat Jakarta, terutama mereka yang tengah menghadapi kesulitan. Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan skema cicilan ini secara maksimal untuk mendukung kepatuhan dalam membayar pajak daerah.